6000/an Honorer Siak Segera Terima Kartu JKN KIS

Berita600 Dilihat

Siak – Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin menyampaikan, dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan demi terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Tahun 2019, Pemkab Siak telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait perlindungan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dari hasil verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Siak terdata berjumlah 6036 orang. Mereka tahun 2019 akan ditanggung keikutsertaannya ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional JKN melaui dana APBD.

“Tahun 2019 mendatang kita sudah menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak kedalam BPJS kesehatan yang berjumlah 6036 orang”, ungkapnya saat membuka Sosialisasi Program JKN dan Perpres No 82 tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Rabu (28/11/2018).

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan bagi kepala desa atau penghulu beserta perangkatnya dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil yang dibiayai dari APBD disebut kelompok penerima upah yang ditetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan kategori bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Jadi Perpres ini mengatur tentang kewajiban para penghulu dan perangkat kampung, pegawai pemerintah non pegawai atau honorer itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS yang dibayarkan oleh APBN maupun APBD nantinya”, ungkapnya.

Pada kesempatan itu ia menjelaskan, sosialisasi ini sangat menentukan target kita dalam keikutsertaan seluruh masyarakat Kabupaten Siak pada Program JKN KIS minimal terhitung 1 Januari tahun depan sudah mencapai target 78 % nantinya. Harapannya para perwakilan Dinas yang hadir dan Para Kepala Desa di lima Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib yang hadir dapat menyampaikan kepada staf dan masyarakatnya tentang manfaat program JKN KIS serta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Rina Elfira Purba yang juga sebagai narasumber pada acara sosialisasi itu mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan setelah dilakukan awal tahun lalu dan saat ini pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan Pemkab Siak. Ini dibuktikan pihaknya sudah menyerahkan sebanyak 500 kartu JKN KIS bagi tenaga honorer yang diserahkan pada hari ulang tahun Kabupaten Siak tanggal 12 Oktober 2018 lalu.

“Kami sangat berterimakasih kepada Pemkab Siak yang selalu membantu mensosialisasikan Program JKN KIS, saat ini kita sedang menerapkan Perpres nomor 82/2018 di mana di dalamnya Kepala Desa atau Penghulu beserta perangkatnya dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil wajib mendaftar diri sebagai peserta JKN-KIS.

Sebutnya, di tahun 2018 ini ada beberapa desa yang telah masuk ke dalam peserta BPJS. Harapannya ini sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu menanggung biaya berobat.

Asumsi cara perhitungan iuran jika Penghulu penghasilan 3 juta perbulan Pemerintah bantu 3 % Rp 90.000, sedangkan dari gaji perbulan diambil 2 % dari gaji atau berjumlah Rp 60.000 jumlah premi yang dibayar per bulan Rp 150.000.

Hadir dalam acara itu Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Siak Rina Elfira Purba, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Yusuf Delfi, Kadis PMK Yurnalis, perwakilan organisasi perangkat daerah serta puluhan para Kepala Desa di 5 Kecamatan.

Sumber : MC Kab. Siak, 29 November 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat