8 Pelaku Usaha Binaan PTPN V Terima Dana Bantuan Program Kemitraan

Berita425 Dilihat

Dayun – Sebanyak 8 orang pelaku usaha yang sekaligus Mitra Binaan PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN Persero) menerima bantuan dana Program Kemitraan dari PKBL PTPN V, Rabu (17/10/2018) pagi di aula pertemuan kebun Sei Buatan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Dana tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si didampingi oleh Kasubbag PKBL PTPN V Herneliswati, Manajer Sei Buatan M. Fadhailul Anam dan Kabid UMKM Noni Paningsih.

Dijelaskan oleh Kasubbag PKBL PTPN V Herneliswati, bantuan dana kemitraan ini untuk 8 orang pelaku usaha kecil menengah dengan jumlah Rp 235 juta.

Dana bergulir tersebut diberikan berbentuk pinjaman lunak kepada pelaku usaha yang baru memulai usahanya maupun yang sudah pernah menerima bantuan.

“Pinjaman lunak ini diberikan kepada UKM yang baru maupun yang sudah pernah menerima bantuan, maksimal 3 kali per orang”, terang Herneliswati.

Pihaknya telah menggulirkan bantuan tersebut sejak tahun 1996 hingga oktober 2018 untuk Kabupaten Siak sebanyak 15,5 miliar rupiah yang bersumber dari penyisihan laba bersih perusahaan tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. Per-08/MBU/2013 pasal 9 yang menyebutkan kemitraan bersumber dari anggaran perusahaan yang diperhitungkan sebagai biaya, maksimal 2% dari laba bersih tahun sebelumnya.

Dirinya berharap agar masyarakat yang menerima bantuan tersebut bisa memanfaatkannya dengan baik serta bisa mengembalikan cicilannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

“Saya berharap para pelaku usaha bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik karena ini program bergilir dan bergulir”, ujarnya.

Wakil Bupati Siak Alfedri mengatakan, bantuan yang diberikan diharapkan dapat mensejahterakan  masyarakat. Oleh karena itu ia menghimbau para pelaku UKM benar-benar memanfaatkan dana tersebut untuk modal usahanya dengan baik.

“Ini momentum berharga untuk menumbuhkan semangat dan menggairahkan ekonomi rakyat kecil di daerah. Harapan saya, bantuan ini bisa menggalakkan pelaku UKM sesuai dengan bidangnya”, kata Alfedri di Kampung Sawit Permai itu.

Sebelumnya para pelaku usaha tersebut diwajibkan mengisi formulir pengajuan pinjaman dan melampirkan foto kopi KTP, foto kopi KK, foto kopi surat izin usaha dan lain-lain.

Pengajuan pinjaman tersebut melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Siak dan pihak dinas yang meneruskan ke perusahaan. Kemudian dilakukan survey dan diproses atau diverifikasi oleh pihak perusahaan.

Sumber : MC Kab. Siak, 18 Oktober 2018