Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah ditindaklanjuti dengan perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Daerah yang ditetapan oleh 3 kementerian dan lembaga yaitu Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan BKKBN, dimana dalam aksi 7 yang sebelum perubahan merupakan aksi pengukuran dan publikasi stunting berdasarkan analisis hasil pengukuran yang dilakukan Dinas Kesehatan, maka untuk aksi 7 perubahan merupakan publikasi dari analisis hasil pengukuran dan hasil Audit Kasus Stunting (AKS).
Pengukuran dan publikasi angka stunting adalah upaya Kabupaten Siak untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala layanan puskesmas, kecamatan dan desa. Hasil Pengukuran tinggi badan anak di bawah lima tahun serta publikasi angka stunting digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam gerakan bersama penurunan stunting. Sedang AKS merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024. AKS merupakan upaya untuk mengidentifikasi risiko-risiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Download Analisis Hasil Pengukuran Stunting Balita Kabupaten Siak Tahun 2023 dilink berikut ini : https://s.id/AHPSBSiak2023