Antisipasi Karhutla Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kandis Berlakukan Jam Malam

Berita335 Dilihat

Kandis (MCS) – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kandis menggelar rapat koordinasi bersama Lurah, Penghulu Kampung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bertempat di aula Kampung Pencing Bekulo, Selasa (19/03/2019).

Dalam rakor bersama memutuskan berlakukan jam malam mulai dari pukul 19.00 wib hingga pukul 06.00 wib, tidak ada aktifitas masyarakat di lahan Perorangan, Perusahaan, Kelompok selama diberlakukan jam malam tersebut terhadap area yang telah kami anggap rawan terhadap Karhutla.

Menyikapi terjadinya dampak kebakaran lahan pada area Kilometer seratus Dusun Garut Kampung Belutu Kecamatan Kandis dengan harapan agar tidak terulang hal yang sama, rapat koordinasi juga menyampaikan sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan.

Camat kandis Irwan menegaskan, bahwa dampak negatif dari Karhutla pastinya akan terdampak ke seluruh lapisan Masyarakat, itulah sebabnya Pemerintah telah tetapkan pelaku Karlahut sebagai kejahatan dan melangar Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dan disampaikan juga oleh Kapolsek Kandis melalui Wakapolsek, IPTU Y Marjoni, “Pelaku Karlahut dapat dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 Pasal 108 dengan tuntutan kurungan 10 Tahun dan denda Rp 10 Milyar, Hukuman inilah yang harus menjadikan Masyarakat lebih berpikir jernih dalam membakar lahan karna masih ada cara lain untuk membuka lahan selain dengan membakar”, ungkapnya.

Hadiri dalam rakor ini perwakilan Perusahaan yang ada di Wilayah Kecamatan Kandis dan turut hadir juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan SH bersama Bhabinsa, Masyarakat Peduli Api (MPA) Kandis, tokoh Masyarakat. (MCSiak/doliwtr/IdrisH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat