Asal Sesuai Regulasi, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perangkat RT dan RK Hingga Perangkat Kampung Dapat Diprogramkan di APBKam.

Berita806 Dilihat

Program Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan di tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Kampung (RK), hingga perangkat Kampung dan Kelurahan di Kabupaten Siak, saat ini telah dapat dianggarkan melalui dana APBKam, dengan mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya, bersempena pelaksanaan Focus Group Disscussion (FGD) Kepesertaan Perangkat RT dan RK se-Kabupaten Siak bersama Deputi Direktur Wilayah Sumbar Riau dan Kepri BPJS Ketenagakerjaan Pepen S Almas, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Kamis Pagi (16/7/20). “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Siak menyambut baik kegiatan FGD yang diselenggarakan ini, yang bertujuan memberikan jaminanan kecelakaan kerja dan kematian terhadap perangkat Kampung”, kata dia.

Alfedri menyebut baik perangkat RT maupun RK, memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan, karena berhadapan langsung dengan berbagai persoalan ditengah masyarakat dalam membantu pemerintah kampung menjalankan roda pemerintahan. Untuk itu kata dia, perangkat RT dan RK tersebut akan mendapatkan fasilitas jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

“Sama halnya untuk perangkat Perangkat Pemerintahan Kampung baik Penghulu, Kerani, Anggota Bapekam dan Kadus juga sudah bisa diprogramkan dan dianggarkan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaannya melalui Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Kampung” sebutnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Siak dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendrisan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Siak, serta perwakilan dari beberapa OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat