Asisten III Setdakab Siak Buka Rapat Fasilitasi Pembentukan UPTD/UPTB di Lingkungan Pemkab Siak

Berita618 Dilihat

Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sebelum ini pernah juga di sosialisasika, Pemerintah Kabupaten Siak mengadakan rapat fasilitasi pembentukan UPTD/UPTBbertempat di Sri Indra meeting Room, Kantor Bupati Siak, Selasa (18/7/17).

Sebelum membuka secara resmi, Asisten Administrasi Umum Setdakab Siak menjelaskan, kalau kita simak dari Permendagri Nomor 12 tahun 2017 ini, banyak terjadi perubahan bila kita bandingkan dengan UPTD yang ada pada saat ini. Kita tahu saat ini ada 96 UPTD yang ada di Kabupaten Siak. Kalau kita sesuaikan dengan peraturan yang baru, akan jauh berkurang, karena memang prinsip dari pembentukan UPTD sesuai Permendagri ini bertujuan untuk efisiensi kepegawaian dan anggaran.

Kriteria pembentukan UPTD baru ini yang pertama yaitu melaksanakan kegiatan teknis operasional ataupun teknis penunjang tertentu dan menjadi tanggung jawab dinas atau badan yang bersangkutan.

Kedua, penyedian barang atau jasa yang diperlukan masyarakat dan perangkat daerah lainnya secara terus menerus.

Ketiga, memberikan kontribusi manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan.

Keempat, tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai pembiayaan sarana dan prasarana.

 Kelima, tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai kebutuhan UPTD yang akan dibentuk, dan yang terakhir memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas tertentu. Inilah 6 kriteria pembentukan UPTD tersebut, ujar Jamaluddin.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah tenggat waktu penyesuaian ataupun pembentukan UPTD ini paling lambat 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan Kemendagri, yaitu ditetapkan tanggal 22 Maret 2017. Saya mengharapkan kepada OPD yang ditugaskan agar lebih serius mengikuti acara ini,” Harap Asisten Pemerintahan Umum tersebut.

Turut hadir pada acara Rapat Fasilitasi pembentukan UPTD/UPTB dilingkungan Pemkab Siak, Kadis Perikanan dan Peternakan, Kabag Organisasi, dan narasumber Kasubdit wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah-Ditjen OTDA Dr. Nurdin, M.Si, beserta undangan rapat.

Sumber : Humas Kab. Siak, 19 Juli 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat