Siak Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis OSS

Berita296 Dilihat

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), Pemerintah Kabupaten Siak akan mulai menerapkan inovasi pelayanan teranyar tersebut mulai Tanggal 3 September 2018 ini.

Untuk mempersiapkan SDM dilingkungan Pemkab Siak mewujudkan implementasi kebijakan tersebut, Kegiatan Sosialisasi Penerapan Online Single Submission (OSS) dilaksanakan Jum’at (31/8/2018), bertempat di Kantor Sekretariat Daerah, Siak Sri Indrapura.

Dalam sambutannya, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono mengatakan bahwa dalam PP tersebut, pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota, diwajibkan untuk menggunakan OSS dalam mengurus perizinan untuk kedepannya.

“Pemerintah Kabupaten Siak sendiri siap melaksanakan perizinan melalui OSS ini dan akan kita mulai pada tanggal 3 September 2018 ini”, kata Budhi.

Selain itu lanjut Budhi, seluruh camat diminta segera mensosialisasikan program OSS ini, agar masyarakat mengetahui adanya perubahan dalam mengurus perizinan kedepannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heriyanto mengatakan, Online Single Submission (OSS) adalah sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan lembaga, Kepala Daerah yang dilakukan melalui elektronik.

“Kedepan pengurusan perizinan harus melalui website resmi OSS dan izinnya langsung diberikan oleh OSS, bukan oleh DPMPTSP lagi”, jelas Heriyanto.

Selanjutnya, pihak Dinas dan Kecamatan akan membantu untuk penerima layanan OSS dalam hal menginput file dan syarat kepengurusan izin masyarakat ke website resmi OSS. Selanjutnya OSS yang memutuskan pemberian izin.

“Untuk menjalankan sistem perizinan melalui OSS ini, yang perlu kita persiapkan adalah sarana dan prasarana diantaranya peralatan komputer, jaringan internet dan SDM untuk menjadi operator di setiap kantor Kecamatan, karena semuanya menggunakan perangkat komputer serta jaringan Internet”, ucap Kadis PMPTSP dihadapan para camat yang hadir.

Sementara untuk ditingkat Pemerintah Kecamatan masih melaksanakan beberapa perizinan yang dilimpahkan diantaranya izin optikal, izin reklame dan izin tempat usaha.

Sumber : Humas Kab. Siak, 03 September 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat