Bupati Siak Kukuhkan 17 Upz Mesjid Se Kecamatan Mempura

Berita515 Dilihat

Mempura (MCS) – Penyerahan Zakat Konsumtif tahap I tahun 2019 oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Siak, dan Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Mesjid se Kecamatan Mempura, dilakukan oleh Bupati Siak H Alfedri di Mesjid Nurul Hidayah Kampung Benteng Hilir kecamatan Mempura, Selasa (19/03).

Bupati Siak H Alfedri dalam arahannya menyampaikan, selasa ini merupakan hari perdanannya bekerja, usai dilantik pada senin 18 Maret 2019 kemarin. Dirinya sangat senang bisa menemui masyarakat di Kecamatan Mempura.

“Kami senang bisa bersilaturahmi dengan bapak ibu pada hari ini, dan senin ini merupakan hari pertama saya tugas selaku Bupati Siak mengantikan pak Syamsuar”, kata Alfedri.

Alfedri mengingatkan, bahwa penyerapan zakat di kecamatan Mempura belum maksimal. Jumlahnya masih kecil di bandingkan dengan Kecamatan Mandau yang penduduknya sedikit, namun serapan zakatnya besar.

“Padahal potensi zakat di kecamatan Mempura cukup besar, karena disini banyak perkebunan dan pertanian. Namun dari laporan Baznas tadi Zakat di Mempura sangat kecil, tahun 2018 hanya Rp. 41 Juta yang angkanya di bawah Sungai Mandau di tahun yang sama mencapai Rp. 267,552 juta”, ungkapnya.

Ia berharap, setelah di kukuhkannya pengurus 17 Upz Mesjid se kecamatan Mempura. Kedepan dana Zakat terus mengalami peningkatan dan pengurus harus jemput bola, juga menyampaikan bahwa hukum zakat ini wajib bagi umat muslim.

“Saya mengharapkan Upz yang sudah di lantik mampu bekerja secara maksimal, saya mengharapkan tahun depan pengumpulan zakatnya mengalami peningkatan”, ungkapnya.

Masih kata Wakil Bupati Siak dua priode itu, menurunnya perintah menunaikan Zakat sama halnya perintah menunaikan shalat lima waktu, hal ini dibuktikan banyak ayat Alquran dan hadist menerangkan antara perintah shalat dan zakat selalu beriringan.

“Kami selaku pemimpin di negeri Siak ini merasa punya kewajiban dan terpanggil untuk mengingatkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kabupaten Siak, agar selalu ingat untuk menyisihkan 2,5 persen harta dan penghasilan untuk diserahkan kepada pihak BAZNAS selaku Lembaga Zakat yang resmi yang telah di tunjuk oleh pemerintah”, himbau Alfedri.

Pendistribusian Zakat pola konsumtif tahap pertama tahun 2019 di kecamatan Mempura. Diberikan kepada 59 orang, fakir miskin dan Mustahik dengan rincian perkampung untuk Benteng Hulu 15 orang, Benteng Hilir 9, Teluk Merempan 7, Merempan Hilir 8, Kp Tengah 5, Paluh 4, kelurahan Sungai Mempura 5 serta Kampung Koto Ringin berjumlah 6 orang.

Adapun bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan uang sebesar Rp 700 ribu per orangnya. Hadir pada acara itu ketua Baznas Siak Abdul Rasyid Suharto, Camat Mempura Desy Fefianty serta ratusan masyarakat Mempura. (r*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat