Bupati Siak Mengevaluasi Sistem Pelayanan yang Masih Mendapat Nilai Rendah dari Ombudsman

Berita708 Dilihat

Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si mengumpulkan beberapa Dinas terkait diantaranya Dinas Sosial, Disnas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas pertanian, DPMP2T, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Disnakertrans, dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak guna mengevaluasi sistem pelayanan yang masih mendapat nilai rendah dari Ombudsman terkait dengan penghargaan yang baru didapat beberapa waktu yang lalu di Jakarta, Rapat tersebut di gelar di Ruang Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Senin (11/12/17).

Dalam rapat tersebut, Bupati Siak mengharapkan agar kepada setiap dinas yang masih mendapatkan nilai rendah terhadap penilaian yang dilakukan oleh Tim Ombudsman beberapa waktu yang lalu, terutama terhadap memberikan pelayanan yang baik harus dibenahi kembali, dengan tujuan agar penganugrahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UUD 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bisa dipertahankan.

Selain itu, menurut Bupati Siak, dari hasil penilaian Ombudsman tentang pelayanan publik beberapa waktu yang lalu, mendapatkan penganugrahan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tentang pelayanan publik.

Selain itu pula, dalam rangka penilaian kepatuhan, Kabupaten Siak mendapatkan nilai 89,11 termasuk dalam kategori hijau.‎ Ia juga mengucapkan terima kasih kepada setiap dinas yang telah melakukan perbaikan terhadap pelayanan publik, sehingga bisa mencapai nilai tertinggi.

Perlu juga dimaklumkan, nilai 89,11 tersebut terdiri dari nilai kerja 9 dinas dan belum semua dinas. Dari 9 dinas tersebut produk layanannya ada 58. Untuk kedepan nilai tersebut harus ditingkatkan lagi kepada dinas yang lain termasuk camat.

“Saya ingin membenahi yang ada dulu, jadi mana saja dinas yang mendapat nilai rendah, harus bisa melakukan perbaikan, agar kedepan bisa mendapat nilai yang terbaik seperti yang kita harapkan. Saya berharap dengan telah mendapat penghargaan dari Ombudsman jangan sampai turun lagi dan mendapat rapor merah sehingga nilai hijau harus tetap dipertahankan,” ujar Bupati Siak.

Sumber : Humas Kab. Siak, 12 Desember 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat