Bupati Siak : “Persetujuan Ranperda Tentang Tata Kearsipan Dapat Menjadi Pedoman dan Payung Hukum Kearsipan Pemkab Siak”.

Berita542 Dilihat

Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si  Mengikuti Rapat Penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 dan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Siak,Senin(7/8/17).

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE ini, diawali dengan laporan dari Pansus LPJ DPRD Siak melalui juru bicara Marudut Pakpahan SH, ia mengungkapkan,bahwa pembahasan Ranperda yang diajukan Pemkab Siak dinilai penting dalam capaian pembangunan Kabupaten Siak untuk kedepan. Penyempurnaan Ranperda telah melalui tahapan diantaranya pengkajian dan juga perbandingan. Kabupaten Siak dengan kondisi keuangan saat ini patut mendapatkan apresiasi, meski banyak program yang belum terealisasi secara menyeluruh.

Lebih lanjut diungkapkan Marudut dari Fraksi PDIP,bahwa Pencapaian yang paling terendah ialah dari retribusi pajak air tanah, hal ini dinilainya karena pajak yang ditetapkan terlalu tinggi. Namun demikian Pansus DPRD Siak telah melakukan telaah dan beberapa kajian tentang pembelanjaan OPD dengan APBD yang dinilai memuaskan karena minim temuan BPK.
Pansus juga meminta jajaran Pemkab Siak dapat bekerja lebih keras meski dengan anggaran yang minim namun diharapkan serapan nya dapat terealisasi dengan lebih baik lagi.

Dalam penyampaian sambutan Kepala Daerah oleh Bupati Siak menjelaskan tentang 4 Ranperda Kabupaten Siak yang telah disetujui oleh DPRD Siak. Diantaranya 4 Ranperda tersebut meliputi
-Pelaksanaan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kab. Siak.
-Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Tokoh Swalayan. kemudian tentang
-Penanganan Tuna Sosial, Orang Terlantar dan Psikotik
-Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2001 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga.

Lebih lanjut dibidang pengelolaan pasar, beliau menerangkan keberadaan pasar diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pembeli, pedagang, pengelola pasar dan pemerintah daerah. Salah satu tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pasar adalah daya peningkatan kualitas pelayanan. Ujar Syamsuar saat membacakan dalam sidang paripurna.

Kemudian permasalahan dan penanganan tuna susila, orang terlantar dan psikotik telah lama menjadi perhatian berbagai lembaga pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk penanganan yang memungkinkan mereka untuk tetap fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Seperti berpatisipasi dalam layanan ketenagakerjaan, pendidikan, pelatihan, serta menerima bantuan hukum, perlindungan sosial, pelayanan kesehatan dan sebagainya.

Sementara perubahan atas perda nomor 14 tahun 2001 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan olahraga tujuanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD ) di bidang pajak dan retribusi daerah. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan di tempat rekreasi dan olahraga serta untuk memperbaiki dan menambah fasilitas tempat bermain di Kab. Siak.

“Laporan keuangan Kabupaten Siak telah mampu mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) dan harapannya kedepan dapat terus  ditingkatan kualitas laporan dan selesai tepat waktu”,harap Syamsuar.

Sementara dijelaskannya, Persetujuan Ranperda tetang Tata Kearsipan dapat menjadi pedoman dan payung hukum tentang kearsipan oleh pemerintah Kabupaten Siak.

Di akhir pidatonya Syamsuar mengungkapkan bahwa ia dan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Siak membuka diri menerima dengan baik saran dan pendapat yang diberikan serta menghargai kerja keras dari semua pihak , karena semua hal tersebut adalah wujud perhatian yang besar bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Siak.

Sumber : Humas Kab. Siak, 08 Agustus 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat