Bupati Siak: Sertifikat Elektronik Mempermudah Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita902 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Siak menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara, Selasa (7/11/17). Kerja sama itu untuk menjalankan program sertifikat perizinan elektronik.

“Program ini bertujuan menghindari pemalsuan dokumen. Selain itu, untuk mempersingkat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si saat memberikan sambutan di Kantor Bupati Siak.

Bupati Siak menjelaskan, Kabupaten Siak sebagai salah satu pemerintah hasil pemekaran pada proses otonomi daerah terus berbenah diri. Hal itu dibuktikan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui aplikasi pelayanan terpadu yang sudah digagas oleh Kabupaten Siak.

Lanjutnya, untuk itu aplikasi sistem elektronik seperti e-UMKM, e-PPA, e-Smile, e-Library dan e-Puskesmas perlu didukungan pengamanan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)-BSrE. Bupati Siak sangat berterima kasih kepada Lemsaneg-BSrE atas dukungannya mewujudkan layanan berbasis elektronik yang aman dan dalam rangka mendukung Siak sebagai Smart City.

“Salah satu contoh, ada warga Kecamatan Mandu, Bengkalis yang pernah mengurus izin usaha di Minas, Siak.  Ia bilang sama saya,  prosesnya cukup mudah, yang jaga ramah-ramah dan tidak dikenakan biaya. Lantas orang itu bertanya apakah ini karena Bapak maju jadi calon Gubernur,” ungkap Bupati Siak.

Sambil tersenyum, Bupati Siak dua periode ini mengatakan bahwa, pelimpahan kewenangan terkait perijinan sudah di lakukan sejak tahun 2012 yang lalu. Ini adalah komitmen dirinya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu Kepala Balai Sertifikat Elektronik Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Anton Setiyawan mengatakan, sertifikat perizinan dalam bentuk fisik berpotensi disalahgunakan. Seseorang bisa memohon perizinan yang sama berkali-kali. Akibatnya, sertifikatnya tumpang-tindih, melalui sertifikat elektronik, hal tersebut bisa diatasi. Kemudian riwayat perizinan terekam dalam basis data sehingga begitu ada nama yang sama akan langsung ketahuan.

Teknologi informasi, lanjut Anton, dapat mempermudah kerja dan lebih efisien. Teknik penerapan sistem ini yang terpenting adanya dukungan dari pimpinan, kalau pimpinan setuju, sistem ini dapat berjalan dengan baik.

“Otentikasi seluruh peraturan sebelum di upload ke website peraturannya harus ditandatangani secara digital, agar keasliannya terjamin dan tidak mudah di hacker,” terangnya.

Acara yang dihadiri pimpinan OPD dan para camat se-kabupaten Siak, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Penandatanganan PKS antara Kepala Balai Sertifikasi Elektronik dengan Pemkab Siak. PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala BSrE Lemsaneg Anton Setiyawan dengan Kepala Dinas Infokom Kabupaten Siak Arfan Usmandan disaksikan oleh Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si dan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Riau Yogi Getri.

Setelah pelaksanaan penandatanganan PKS, pada kesempatan acara ini juga dilaksanakan paparan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sertifikat elektronik serta bagaimana membangun kesadaran keamanan informasi oleh Kepala BSrE Lemsaneg.

Diujung acara, staf Dinas PMPTSP Teguh Santoso memaparkan, bagaimana proses pengurusan perizinan di Kantor DPMPTSP dengan sistem online. Melalui sistem tersebut kepala dinas bisa menyetujui (memberikan stempel dan tandatangan) surat izin tersebut dimanapun ia berada, hanya dengan menggunakan smartphone saja.

Sumber : Humas Kab. Siak, 08 November 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat