Bupati Siak : “Terobosan Sistem Digital Harus Diterapkan Badan Kepegawaian”

Berita365 Dilihat

Usai melaksanakan apel bersama di Halaman Kantor Bupati Siak, Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si menyerahkan SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat periode oktober 2017 secara simbolis kepada perwakilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (4/9/17).

Lebih kurang sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dibagikan SK nya oleh Bupati Siak untuk kenaikan pangkat periode oktober 2017 di tahun ini usai dilaksanakannya apel pagi bersama dengan harapannya kepada Bagian Kepegawaian kiranya terhadap aturan dengan kenaikan pangkat agar bisa dipermudah dan bisa sekaligus naik pangkat secara otomatis, sesuai dengan waktu yang tidak harus menunggu usulan melalui tahap pertimbangan dan dikaji bersama BKN sehingga  di era digital ini semua bisa dibuat dalam rangka memberikan pelayanan kepada ASN. Selain itu pula menurut beliau pelayanan publik ini bukan hanya untuk masyarakat namun juga termasuk untuk Aparatur Sipil Negara, ucapnya.

“Kalau pelayanan publik terhadap masyarakat bagus sementara pelayanan terhadap anggota kita kurang bagus, ini juga dikatakan belum baik. Oleh karena itu saya sampaikan kepada bagian kepegawaian bahwa kita tidak bekerja lagi seperti dulu sehingga adanya keterlambatan kenaikan pangkat. Kiranya ini dapat menjadi perhatian untuk melakukan perbaikan dengan harapan sepanjang teman kita ini tidak ada masalah,tentu kita naikan pangkatnya dan menerima SK dengan sebaik baiknya”,Ujar Bupati Siak.

Bupati Syamsuar juga mengatakan pada saat ini kita menyiapkan pelayanan perizinan dengan hanya tinggal tanda tangan saja seperti pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu masih melalui media handphone. Beliau mengharapkan untuk kedepan agar kiranya masyarakat yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi menunggu kepala dinas untuk menandatangani namun melalui sistem digital semua teratasi dengan baik, begitu juga seharusnya yang akan diterapkan oleh Badan Kepegawaian untuk pengurusan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat dan lainnya untuk ASN kedepannya.

“Hal ini barangkali yang harus diperbuat, untuk masyarakat bisa kita buat sedangkan untuk pegawai kenapa tidak. Ini yang harus kita buat kedepannya, baik kepada pegawai, guru yang nantinya tidak perlu lagi mengurus kenaikan pangkat untuk datang ke kantor B dan Kepegawaian namun hanya melalui sistem digital saja semua bisa teratasi. Ini juga harus menjadi pertimbangan kita semua agar pelayanan terhadap semua ini bisa kita lakukan dan dilaksanakan”, pungkasnya.

Sumber : Humas Kab. Siak, 04 September 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat