Di Siak, Muatan Lokal Budaya Melayu Eksis Sejak Tahun 2006

Berita1113 Dilihat

Siak – Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si memimpin pelaksanaan Apel Penguatan Muatan Lokal Melayu Riau di lingkungan Pemkab Siak, bertempat di Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Senin Pagi (25/6/18). Apel tersebut digelar sehubungan himbauan Pemprov Riau terkait Pencanangan Muatan Lokal Budaya Riau pada tahun ini, untuk memperkuat nilai-nilai kearifan lokal budaya melayu Riau di lembaga pendidikan formal setingkat SD dan SMP sederajat.

Namun bagi Syamsuar, penerapan pengajaran budaya melayu Riau sebagai konten pengajaran muatan lokal telah berjalan di Negeri Istana sejak lama, karena telah dimulai sejak periode kepemimpinan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Bupati Siak Arwin AS. Dizaman Kesultanan Siak, Kearifan Budaya Melayu bahkan menjadi payung kebhinnekaan bagi terwujudnya keharmonisan masyarakat negeri Istana di zaman dahulu.

“Kabupaten Siak telah menerapkan pengajaran muatan lokal budaya melayu sejak tahun 2006 lalu, jadi masuknya budaya melayu sebagai materi pengajaran muatan lokal bukanlah sesuatu yang baru. Sesuai dengan Perbup Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal dan Budaya Melayu Siak. Setakat ini Kabupaten Siak juga masih satu-satunya daerah di Riau yang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pelestarian Budaya Melayu Kabupaten Siak”, terang Syamsuar.

Orang nomor satu Negeri Istana itu juga menyebut, apel perdana bersama seluruh ASN di lingkungan Pemkab dengan pakaian melayu lengkap tersebut, salah satunya merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Siak.

“Artinya kita tinggal mengambil momentum ini sebagai penguatan Muatan Lokal Budaya melayu Riau, sebagaimana telah kita terapkan di sekolah-sekolah. Kalau diulang pencanangan lagi, nanti kita di ketawakan orang”, ujar Syam. Ia juga menyebut beberapa peraturan daerah tersebut justru lahir atas inisiatif DPRD Kabupaten Siak.

Menurutnya, Pemkab bersama DPRD komit untuk mempertahankan kebudayaan melayu di Kabupaten Siak agar tidak hilang di makan zaman sehingga rencana pembangunan dan pelestarian kebudayaan Melayu dituangkan melalui landasan hukum Peraturan Daerah agar Pemda dalam melaksanakan kebijakan pembangunan memiliki panduan untuk melestarikan nilai-nilai dan cagar budaya Melayu.

“Sejalan dengan itu Perda terkait tata cara berpakaian dan berbahasa melayu menjadi acuan ASN, Pelajar dan karyawan-karyawati berpakaian melayu. Misalnya himbauan pemakaian tanjak di setiap Hari Kamis dan Jumat dan berbahasa melayu Siak, terang Syamsuar.

Manfaat penerapan Muatan Lokal Budaya Melayu kata Syam, juga sudah dapat dilihat pada perkembangan generasi muda dan pelajar Kabupaten Siak yang kian fasih mengenal budaya.

“Di Siak, meski beragam suku bangsa, anak-anak kita para pelajar pandai memukul kompang, menarikan zapin dan tak canggung berbahasa melayu”, tutupnya.

Sumber : Humas Kab. Siak, 25 Juni 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat