Diskominfo Siak Jemput Bola Ke Provider Untuk Tarik Retribusi

Berita227 Dilihat

Pekanbaru – Tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan koordinasi dengan perusahaan provider telekomunikasi yang memiliki dan mendirikan tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Siak di Pekanbaru, Kamis (27/09/2018).

Adapun perusahaan telekomunikasi yang duduk bersama pada pertemuan ini diantaranya adalah PT. Mitratel dan PT. Inti Bangun Sejahtera. Dalam pertemuan ini kembali disampaikan keberadaan Perda No 7 Tahun 2017 dalam upaya sosialisasi berkelanjutan mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk menempatkan kesepahaman bersama mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah sebagai penyedia lahan dan provider sebagai pemilik tower telekomunikasi. Di samping itu juga disampaikan surat tagihan retribusi daerah dan melakukan pendataan kembali jumlah menara yang ada dari tiap-tiap provider.

Tahun 2018, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak melakukan “jemput bola” untuk menarik retribusi tersebut sambil melakukan pendataan tower yang sudah mendapat izin dan belum. Sebagai langkah awal ada 36 tower berizin yang akan dipungut retribusi nya. Sesuai target retribusi pada tahun 2018 yang ditetapkan Pemkab Siak sebesar Rp100.000.000 sesuai jumlah tower yang telah mendapat izin. Kedatangan Tim dari Pemkab Siak ini disambut baik oleh kedua perusahaan provider.

Sumber : MC Kab. Siak, 28 September 2018

Editor Narasi : *eq-medcen*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat