Diskominfo Siak Mengadakan Pelatihan Uji Konsekuensi dan Workshop Penyusunan SOP Bagi PPID

Berita974 Dilihat

Pemkab Siak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, mengadakan pelatihan uji konsekuensi dan workshop penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak, Senin, (5/3/2018).

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten I) Budi Yuwono, dalam hal ini PPID Kabupaten Siak mempersiapkan langkah-langkah teknis dalam pengelolan data informasi yang terpusat pada Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai bagian utama dan disetiap OPD sebagai pembantu.

Dalam hal tabulasi data, kegiatan ini masih terdapat kekurangan dan butuh proses penyempurnaan dalam satu aplikasi bank data serta perlunya koordinasi antara PPID utama dan pembantu. Ia berharap, kedepannya akan lebih optimal dalam pelayanan publiknya.

Ini kita lakukan guna melaksanakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 pada ayat 3, di jelaskan bahwa negara menjamin hak warga negara dalam mendapatkan informasi kebijakan dan turunannya.

Selain itu Kepala Diskominfo Kab. Siak, Drs. H. Arfan Usman, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, sosialisai dan pemahaman dalam kegiatan ini sangat penting bagi setiap OPD guna pengelolaan sistem penyelenggaraan dalam proses standarisasi bagi keterbukaan informasi publik yang dimaksud.

Kita melakukan kegiatan ini sebagai dasar tugas pokok PPID dalam menyajikan tabulasi data sebagai sumber informasi bagi masyarakat.

”Era keterbukaan informasi sangat penting bagi masyarakat baik dalam mengolah dan mempublikasikan informasi bagi masyarakat perkotaan maupun di pedesaan, dan pemerintah Kabupaten Siak dituntut untuk menyajikan dan memberikan informasi yang benar, akurat, terpercaya baik bersifat terbuka/ nonterbuka,” terangnya.

Sementara Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi mengungkapkan, bahwa dalam keterbukaan informasi publik FITRA Riau bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Siak bersama-sama mendorong perbaikan pelayanan publik ini.

“Kita selalu mendorong pemerintah daerah, dalam menyelenggarakan keterbukaan Informasi publik. Di Riau, baru hanya Kabupaten Indragiri Hulu saja yang melaksanakan PPID secara terukur,” ujarnya.

Acara pelatihan uji konsekuensi dan workshop penyusunan SOP bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini, diisi oleh pemateri dari wakil komisioner komisi informasi publik Riau Tatang Yuliansyah, sekretaris Diskominfo Kabupaten Inhu Roma Doris dan peserta workshop dari masing-masing OPD dan Badan se-Kabupaten Siak.

Sumber : MC Kab. Siak, 06 Maret 2018