Imigrasi Siak Kukuhkan Timpora Tingkat Kecamatan

Berita387 Dilihat

Mempura – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Pembentukan tim pemantau orang asing ini dalam rangka mempermudah pengawasan orang asing di tingkat Kecamatan hingga Desa.

“Timpora di setiap kecamtan se kabupaten Siak ini bertujuan agar terbentuknya sistem pengawasan keimigrasian dalam pengawasan terhadap orang asing di Siak”, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Anak Agung Bagus Narayana dalam sambutanya, di Kantor Bupati Siak kamis, (25/04/2019).

Menurutnya, untuk meningkatkan koordinasi dan membentuk satuan peran timpora sampai ke tingkat kecamatan, maka akan dilaksanakan penggukuhannya di ketiga timpora kecamatan tersebut, Yaitu Kecamatan Mempura, kecamatan Dayun dan kecamatan Pusako.

”Kita membentuk timpora di tingkat kecamatan, karena mereka inilah yang paling mengetahui aktivitas warga di wilayahnya. Dengan adanya timpora ini, maka keberadaan orang asing akan lebih bisa teramati dengan baik”, ungkapnya.

Dalam peraturan dan undang-undang terhadap mempunyai struktur timpora tingkat kecamatan telah memenuhi unsur yang terdiri dari camat, kapolsek dan danramil. Setelah kegiatan ini nantinya aparat di tingkat kecamatan agar dapat meningkatkan sinergitas antar instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing.

“Kita berharap adanya sinergitas antar instansi yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing dapat melaksanakan pengawasan orang asing yang ada di wilayahnya”, harapan Agung. (MC.Siak/doliwtr/rls*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat