Jamin Hak Anak, APSAI Siak Dikukuhkan

Berita315 Dilihat

Siak – Kemitraan pemerintah, dunia usaha dan berbagai pihak lain sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan anak Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Luhur Budijarso di Kantor Bupati Siak, Rabu (28/11/2018) pagi. Untuk itulah APSAI hadir sejak 2012 yang bertujuan memperhatikan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

“APSAI merupakan wadah perusahaan swasta dan pelaku bisnis untuk bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak Indonesia”, sebut Luhur Budijarso.

Saat ini kata Luhur, ada 300 perusahaan yang telah bergabung dan berkomitmen untuk menghasilkan produk yang ramah anak, baik produk makanan yang tidak membahayakan kesehatan anak juga produk mainan yang aman, mendidik dan tidak mengandung kekerasan bagi anak.

“Peran swasta bukan hanya sebagai penyumbang atau tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat”, ujarnya.

Dijelaskan Luhur, pihaknya bukan hanya pendorong peningkatan produk ramah anak tetapi juga mendukung peningkatan fasilitas dan program pendukung bagi ibu pekerja seperti menyediakan pojok ASI, tempat penitipan anak (TPA) dan mengembangkan kebijakan yang memberikan dispensasi waktu bagi karyawati yang memiliki bayi di bawah usia 6 bulan untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Siak T.S Hamzah sebelum membuka Kegiatan Rakor Kabupaten Layak Anak dan Pengukuhan APSAI, menyampaikan tujuan dibentuknya kepengurusan APSAI di Kabupaten Siak nantinya dapat menggerakkan para anggota APSAI untuk meningkatkan perhatian terhadap kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak.

“Kita semua berharap agar seluruh perusahan yang ada di Kabupaten Siak mulai untuk peduli kepentingan pemenuhan hak-hak anak”, kata Hamzah.

Hamzah menambahkan, untuk melindungi hak anak hendaknya tidak dilakukan secara terpisah. Oleh sebab itu diperlukan kebersamaan yang terintegrasi dan berkelanjutan agar terwujudnya generasi emas yang mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang yang didukung dengan lingkungan yang ramah anak dan layak anak.

Di lain pihak, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Leny Nurhayanti Rosalin mengatakan, upaya percepatan Kabupaten Siak layak anak sudah tepat, target pada 2030 Indonesia Layak Anak sudah terwujud. Menurutnya, semua unsur terkait harus bergerak cepat untuk membenahi semua permasalahan untuk mewujudkan Kabupaten Siak Layak Anak.

Leny menyampaikan 5 klaster konvensi hak anak, antara lain; 1). Hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing, 2). Keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali, 3). Kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus, 4). Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, 5). Perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana.

Pada Rakor itu, dilakukan pengukuhan APSAI Kabupaten Siak oleh ketua umum APSAI dan penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak serta Deklarasi Puskesmas Ramah Anak.

Sumber : MC Kab. Siak, 29 November 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat