Kabupaten Siak Terima Anugerah Kabupaten Layak Anak Untuk Kali Ketiga

Berita538 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Siak menerima apresiasi dari Pemerintah Pusat yaitu dua penghargaan dibidang perlindungan hak anak yang diserahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan yang diserahkan Sabtu malam (22/07/17) di Pekanbaru tersebut, masing-masing Anugerah Kabupaten Layak Anak untuk ketiga kalinya dan Penghargaan Percepatan Cakupan Pemberian Akta Kelahiran Anak Tahun 2017. Kedua penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yambise kepada Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si.

Sebelumnya, Kabupaten Siak tercatat telah dua kali menerima penghargaan yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai peduli pemenuhan hak-hak anak, yaitu pada tahun 2013 dan tahun 2015. Sementara penghargaan percepatan akte kelahiran, diterima Kabupaten Siak atas inisiasi dan inovasi dalam layanan percepatan kepemilikan akte kelahiran di Negeri Istana.

“Tentunya kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi kami bersama seluruh OPD untuk terus meningkatkan perhatian terhadap pemenuhan hak anak, memberi perhatian terhadap kebutuhan dan keinginan anak dalam percepatan pembangunan Kabupaten Siak,” kata Bupati Siak.

Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang ketiga kali tersebut memiliki arti tersendiri bagi Bupati Siak, sebab tahun ini kategori penilaian yang berhasil diraih juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Jika beberapa tahun yang lalu Kabupaten Siak hanya menerima penghargaan KLA Kategori Pratama, kali ini berhasil meraih Kategori Madya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yambise dalam kesempatan tersebut menyerahkan penghargaan atas dukungan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak bagi 10 Gubernur, 126 Bupati dan Walikota.

“Kami mengapresiasi jerih payah para Bupati dan Walikota serta penerima penghargaan lainnya dalam upaya memenuhi amanat konstitusi. Sejak pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990,” sebutnya.

Sumber : Humas Kab. Siak, 24 Juli 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat