Komentari Soal Status Lahan Desa Tumang, Cagubri “Menepuk Air di Dulang”

Berita831 Dilihat

Terkait komentar salah satu pasangan Calon Gubernur Riau menanggapi aspirasi warga Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Provinsi Riau yang belum menerima status legalitas lahan di kawasan hutan HPHTI PT. SSL, pada saat melakukan kampanye dialogis, dianggap seperti menepuk air di dulang. Pasalnya Pasangan calon Gubernur tersebut tidak mengetahui titik persoalan sebenarnya dan bahkan mengakui baru mengetahui dari kampanye dialogis yang dilakukannya dengan masyarakat Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Sedangkan permasalahan ini terkait kinerja Provinsi Riau sesuai kewenangannya.

Hal ini dipertegas dengan keterangan yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak, Drs. Budhi Yuwono, M.Si. Seyogyanya pelepasan lahan itu harus mendapat izin dari pusat dan menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan kehutanan menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi, Jumat (13/4/2018). Artinya, komentar Pasangan Calon Gubernur tersebut sama halnya mengoreksi hasil kinerja sendiri sedangkan Pemerintah Kabupaten Siak sudah beberapa kali memfasilitasi masalah status lahan masyarakat di areal PT. SSL namun belum ada titik temunya hingga saat ini.

Camat Siak, Aditya Smara, S.STP, M.Si secara terpisah menambahkan, bahwa Kampung Tumang ke depannya akan dijadikan Kawasan Perhutanan Sosial, masyarakat bisa mengelolanya. Hal ini sudah dibahas dan diproses dan sudah ditetapkan tapal batas luar di tingkat Kabupaten. Masalah ini juga sudah dibahas di tingkat legislatif melalui rapat dengar pendapat (hearing). DPRD Siak akan mengakomodir keinginan itu hingga ke Provinsi dan pusat untuk menetapkan tapal batas yang merujuk pada hasil penetapan tapal batas luar. Dengan harapan, Gubernur Riau yang baru dapat mewujudkannya.

Camat Siak menjelaskan, mulai dari tahun 2007 sudah ada pendataan terkait permasalahan tanah di Tumang, Minas dan Tualang untuk pengusulan inclave melalui BPKH. Namun kewenangan terhadap kehutanan sudah beralih ke Pemerintah Provinsi. Mustahil jika Pemprov Riau tidak mengetahui hal ini sedangkan terakhir pengukuran batas luar PT. SSL di Tumang dilakukan pada tahun 2016 oleh BPKH dan Pemprov Riau. Apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Siak terkait lahan itu sepenuhnya diketahui oleh Pemerintah Provinsi Riau, bahkan usulannya sudah beberapa kali dilakukan enclave.

Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak, sebagian besar merupakan kawasan hutan yang terdapat perizinan untuk PT. SSL dan PT. RAPP. Sebagian kecil areal di Kampung Tumang sudah tidak kawasan hutan lagi namun masih terdapat perizinan kehutanan. Untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, menurut Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Siak, Romi Lesmana, AP, M.Si, dapat diusulkan melalui mekanisme Perpres 88 Tahun 2017. Namun, sayangnya sampai saat ini Tim Inventarisasi Provinsi Riau belum terbentuk untuk menampung usulan dari Kab/Kota.

Komentar Pasangan Calon Gubernur Riau menanggapi aspirasi masyarakat pada saat melakukan Kampanye dialogis dengan masyarakat Kampung Tumang Kecamatan Siak mengaku baru mengetahui permasalahan ini dari masyarakat. Jika tidak disampaikan langsung sampai kapanpun permasalahan sertifikat legal masyarakat tidak akan selesai dan seharusnya, Pemkab Siak bisa menyelesaikannya, baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten. Untuk menyelesaikan kasus yang tak kunjung tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Siak, sang calon akan membawanya ke Provinsi Riau. Ia meminta agar seluruh masyarakat menyampaikannya kepada Provinsi, untuk selanjutnya akan dipelajari penyelesaiannya.

Sumber : Humas Kab. Siak, 13 April 2018

Editor Narasi : eq_medcen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat