Kominfo Bentuk Tim Buat Pedoman Pelaksanaan UU ITE

Berita639 Dilihat

Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk tim untuk menyatukan interprestasi atau penafsiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasil dari tim tersebut berupa pedoman pelaksanaan perundangan di atas selama dilakukannya kajian penafsiran oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).

“Kominfo membentuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pasal krusial 27,28, dan 29,” ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate pada saat Konferensi Pers di Kementerian Polhukam, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, tim yang dibentuk mengkaji secara mendalam pasal-pasal yang menjadi polemik dalam pelaksaan perundangan tersebut dilapangan. Sehingga, tercipta satu penafsiran yang sama antara aparat penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kesamaan penafsiran akan membuat batasan-batasan mana delik aduan yang harus ditindak lanjuti oleh para penegak hukum. Dilakukan hal itu, dipercaya akan membuat polemik pasal karet yang tertuang dalam perundangan tersebut berakhir dalam beberapa waktu ke depan.

“Sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti UU ITE. Apabila terjadi kasus UU ITE atau sengkatan baik Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Tim di atas, akan dipimpin oleh Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum Henri Subiakto. Dan segera melakukan kajian-kajian terhadap pasal perundangan tersebut dalam waktu dekat.

Tujuan Kominfo melakukan hal di atas, demi melakukan penyempurnaan terhadap perundangan ITE yang sangat dibutuhkan pada saat ini. Mengingat, gencarnya masyarakat saat ini bertransformasi digital, maka diperlukan jaminan hukum seperti yang ada dalam perundangan tersebut.

“Demi kehidupan sosial masyarakat, pemerintah terbuka mengubah,mengurangi dan menyempurnakan UU ITE,” katanya.

Sejatinya, perundangan tersebut berpotensi besar membuat ruang digital dalam negeri semakin produktif. Dengan adanya batasan-batasan yang termaktub dalam perundangan itu sudah jelas mampu membuat sisi positif dari digitalisasi semakin bergelora. Dampaknya, akan me bawa kesejahteraan bagi penggunanya.

“Diperlukan payung hukum agar ruang digital makin produktif, jadi pemerintah harus mampu menjamin keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Infopublik.id/MC-Siak)