LAMR Riau Bersama Pemkab Siak Upayakan Pengakuan Hak Hutan Adat dan Tanah Ulayat

Berita654 Dilihat

Mempura, MC – Lembaga Adat Melayu Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak menggelar rapat audiensi di Siak Sri Indrapura, selasa siang (28/08/2019), untuk membicarakan upaya memperoleh pengakuan hak atas hutan adat dan tanah ulayat bagi masyarakat adat yang ada di Kabupaten Siak.

Dalam pertemuan kedua belah pihak untuk membicarakan kepentingan hak-hak ulayat masyarakat adat yang berlangsung di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak tersebut, tidak terlepas dari kaitan sejarah masyarakat adat dan Kesultanan Siak dimasa yang lalu, dan terbitnya kebijakan pemerintah saat ini yang memberikan angin segar bagi pengakuan atas hak tanah ulayat masyarakat adat.

Bupati Siak Alfedri mengatakan sangat menyambut baik inisiasi dan iktikad LAMR Riau untuk ikut serta berupaya membela hal masyarakat adat di Kabupaten Siak.

Terkait pengembangan penataan pengelolaan hutan adat kedepan kata dia, akan disingkronisasikan lewat regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat bekerjasama dengan LAMR Riau dan LAMR Kabupaten Siak serta Perkumpulan NGO.

Dengan Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut ada 8 kampung adat di kabupaten Siak, diantaranya Kampung Tengah Kecamatan Mempura, Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit, Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib, Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau, Kampung Minas Barat dan Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas, Kampung Bekalar dan Kampung Libo Jaya di Kecamatan Kandis” rinci Alfedri

Terkait pengakuan hak hutan adat atau ulayat masyarakat adat di Kabupaten Siak kita akan menunggu formulasi dan siap bekerjasama dengan LAM Provinsi Riau bersama Tim Tanjak, sebagaimana daerah lain yang memperoleh pengakuan tanah ulayat yang dikembalikan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia kepada masyarakat adat.

Untuk itu LAMR Riau tidak berdiri sendiri, melainkan bekerjasama dan bersinergi bersama pemerintah daerah dengan perkumpulan NGO tergabung dalam Tim Asistensi Percepatan Pengakuan Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Pekerjaan Rumah besar kita bersama hari ini adalah pengakuan atas hutan adat dan tanah ulayat masyarakat adat. Namun Alhamdulillah Kabupaten Siak sudah melangkah lebih cepat dengan terbitnya Perda Kampung Adat sebagai modal awal.

Dewan Pengurus Harian LAMR Riau dipimpin oleh Syahril Abubakar yang bergelar Datuk Seri, dan didampingi sejumlah pengurus diantaranya Nasir Penyalai, Khairul Zainal, Hermansyah, Asral Aman, Gamal Abdul Nasir, dan Risman Hakim. Dalam rombongan turut serta utusan sejumlah NGO penggiat masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Tanjak, diantaranya NGO WRI, Yayasan Pelopor Bahtera Alam, Aman, dan beberapa perkumpulan aktivis kehutanan lainnya. Selain itu rombongan juga membawa serta Datin Lembut dan pemuka adat dari masyarakat adat dari Muara Sakal Kabupaten Pelalawan.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Jamaluddin, Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kadis PMK Yurnalis, Kadisosnaker Amin Budyadi, Kadis Pertanian dan Perkebunan Budiman Safari, Kabag Pertanahan Romi Lesmana, Kadis Pariwisata Fauzi Asni serta Ketua Dewan LAMR Siak Wan Said dan pengurus DPH LAMR Siak Zulfahri.

Sumber Humas Pemkab Siak
Editor doliwtr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat