LKPD Kabupaten Siak Mulai di Periksa BPK RI Perwakilan Riau

Berita270 Dilihat

Siak, (MCS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018, selama 30 hari ke depan .

“Selama 30 hari ke depan kami akan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu,” jelas Irawati, dari Tim BPK RI, Rabu (30/1/2019).

Kehadiran Tim BPK RI yang dipimpin oleh Irawati, disambut oleh Sekda Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah, dan Inspektur Fali Wurendaresto serta para pimpinan OPD Pemkab Siak di Aula Kantor Bupati Siak.

Irawati menyampaikan, bahwa kunjungannya untuk melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Siak tahun anggaran 2018. Pemeriksaan interim ini dibagi dalam dua sub tim. Hal ini sesuai mandat dari peraturan Undang-Undangan, dimana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dua tahap, pertama pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan interim dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan.

“Tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya

Selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama terkait pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.

Kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait sistem pengendali internal yang ada di pemda terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, dimana OPD sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.

“Jadi masing-masing OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi, atau di konsolidasi di Badan Keuangan Daerah (BKD) setelah direview inspektorat,” imbuhnya.

Kemudian BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pendahuluan mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah menginstruksikan agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti permintaan dari yang disampaikan oleh Ketua Tim BPK RI.

“Saya harapkan agar para Kasubag Keuangan masing-masing OPD, untuk aktif dan segera melakukan koordinasi untuk memenuhi permintaan dari tim BPK,” tegas Hamzah.

Hamzah mengatakan, tahun 2018 progres realisasi fisik dan keuangan kab Siak diatas 90%. Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2018 kab Siak tidak mengalami devisit anggaran. Per 31 Desember Siak menerima pencairan dana dari pusat sebanyak Rp278 miliar.

Ia berharap seluruh laporan kegiatan dan keuangan dapat terealisasi dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum serta dapat menyelesaikan laporan keuangannya dengan baik dan tepat waktu.

Editor doliwtr
Sumber ; Humas Pemkab Siak