Mahasiswa Universitas Riau Datangi Pemkab Siak Ajak Dialog Interaktif Tentang Kampung

Berita624 Dilihat

Mempura (MCS) – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau lakukan Pratikum Sosial Mata Kuliah Pemerintahan Desa, dan ajak pemkab Siak dialog interaktif dengan tema ‘Desa Membangun Desa Berinovasi ‘, di Raja Indra Pahlawan Room Kantor Bupati Siak, Selasa (2/4/19).

Pemerintah kabupaten Siak melalui Asisten Administrasi Umum Jamalludin yang didampingi oleh Yurnalis selaku kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung terima kedatangan rombongan mahasiswa/i Univrsitas Riau.

“Kami menyambut baik, kabupaten Siak ini dijadikan tempat pelaksanaan Praktikum Sosial adik-adik mahasiswa/i bertajuk Pemerintahan Desa/Kampung ini” kata Jamal, sambil menceritakan sejarah berdirinya Kabupaten Siak yang mekar dari Kabupaten Bengkalis pada tahun 1999.

Selain itu, Kabupaten Siak pada tanggal 12 Oktober nanti genap berusia 20 tahun, dan saat ini telah memiliki 14 kecamatan, 122 desa, 9 kelurahan dengan jumlah penduduk 425.000 jiwa.

“Adapun potensi Kabupaten Siak saat ini sedang gencarnya pembangunan berbasis Pariwisata dari kota hingga ke Desa/Kampung, Kota Siak juga telah ditetapkan menjadi Kota Cagar Budaya, selain dari perkebunan, migas, sentra pangan dan pertanian” kata Jamal.

Sementara itu Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Raja Muhammad Amin menyebutkan, sebelumnya kegiatan ini sudah lama direncanakan penyelenggaraanya, dan  baru saat ini kami datang kembali di Kabupaten Siak ini dengan membawa rombongan yang cukup besar berjumlah 162 mahasiswa mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP Unri).

“Kegiatan Praktek Kuliah Umum (Pratikum) semester II jurusan Sosial Pemerintahan Desa di Kabupaten Siak ini sudah kali kedua kami datang, pertama pada tahun 2015 ketika Pemkab Siak mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2015 berkaitan dengan penetapan Desa menjadi Kampung” ungkapnya.

Terkait dengan penerapan kebijakan ini kami jadikan kabupaten Siak sebagai sumber ilmu dalam penerapan kebijakan Sosial Pemerintahan Desa untuk kami gali dan kembangkan sebagai bahan proposal kami nantinya, baru Kabupaten Siak yang menerapkan Peraturan Daerah terhadap Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Sejumlah bentuk keberhasilan itu kami tertarik dengan Kabupaten Siak yang telah sukses mengintegrasikan dan memadukan pembangunan hingga pada tingkatan Kampung, paling cepat merespon Undang-undang no 6 tahun 2015 tentang Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat