Negara Menjamin Replanting Kebun Sawit Masyarakat Melalui PTPN V

Berita777 Dilihat

Rohul (MCS) – Bupati Siak hadiri Penanaman Perdana Kebun Sawit Rakyat, Kebun Plasma Sei Tapung PT Perkebunan Nusantara V, di Koperasi Unit Desa (KUD) Mekarti Jaya, Desa Kumain – Tandun Rokan Hulu, Kamis (11/4/2019).

Program Replanting Kelapa Sawit dari pemerintah pusat untuk rakyat, pimpinan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Siak, dan beberapa pemerintah daerah lainnya di Provinsi Riau.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam kesempatan itu mengatakan, negara menjamin dan ada dalam program replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit oleh PTPN V, merupakan salah satu dari kebijakan kerakyatan Presiden RI Joko Widodo.

“Bapak Presiden melihat bahwa sudah banyak kebun kelapa sawit yang berusia di atas 25 tahun yang produktifnya menurun, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu beliau berharap program replanting ini nantinya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat” kata Rini.

Direktur Utama PTPN V sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan Jatmiko Krisna Santosa menjelaskan maksud dari penandatanganan Kesepakatan Bersama, yaitu sebagai pedoman dalam melaksanajaan Peremajaan Kebun Kelapa Sawit dan atau Konversi Tanaman Karet ke Kelapa Sawit Plasma Binaan PTPN V.

“Selama masa replanting kami akan menjalankan single management. Kami yang akan menanam, mengelola dan memanen, tetapi petani sekitar yang akan mengerjakannya” kata Jatmiko.

PTPN V juga akan menjadi penjamin produksi, dimana ketika hasil sawit plasmanya tidak sesuai dengan target, maka PTPN V akan bertanggung jawab penuh mengganti kekurangan dari hasil produksi yang telah ditargetkan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat