Panwaslu Ingatkan ASN Netral di Pilgubri 2018 dan Pilpres 2019

Berita459 Dilihat

Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilgubri serentak 2018, pemilihan serta Pilpres 2019 ditaja oleh Panwaslu Kab.Siak dilaksanakan di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (22/1/2018).

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H.T. Said Hamzah yang hadir membuka acara mengutarakan bahwa, dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini tentunya kita harus memahami tentang tahapan dan aturan yang berlaku. Penjelasan ini terkait netralitas pegawai negeri terutama dengan adanya pedoman keluarnya UU No. 5 Th 2014 tentang ASN.

“Lanjut Hamzah, ia mengharapkan nantinya setelah diberikan materi oleh Panwas Kab Siak, kiranya kalau ada keraguan disinilah tempat kita bertanya apa yang harus kita lakukan. Semoga pencerahan yang diberikan dapat kita laksanakan sebaik baiknya walaupun dalam pelaksanaan sebelumnya kita juga sudah menghimbau kepada ASN terkait dengan masalah netralitas, jelasnya”.

Sosialisasi Netralitas ASN ini mengahadirkan Ketua Panwaslu Kabupaten Siak M. Royani sebagai narasumber serta dihadiri juga oleh Asisten I, II, III Setda Kab. Siak dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Siak M. Royani mengatakan bahwa Panwaslu dibentuk berdasarkan UU dan insyaallah harapan bersama di tahun ini Panwaslu Kab. Siak akan berubah menjadi badan permanen yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Semoga masa transisi ini, bisa berjalan dengan baik dan kami juga mohon doa dari para pemangku di pemerintahan agar masa transisi dapat berjalan dengan baik sehingga kita benar benar mempunyai badan pengawasan pemilihan umum di Kab. Siak. Ini berlaku di seluruh Indonesia, yang pada awalnya panitia akan berubah menjadi badan yang permanen. “ucapnya.

Lebih lanjut Royani menyampaikan, “Wujud ini terbukti dalam pemilihan Bupati pada 2015 silam, Panwaslu Pemkab Siak bersama Pemkab Siak mendapatkan Panwaslu Award tingkat nasional ke 5. Ini atas dasar partisipasi dan komunikasi yang baik antara Pemkab dan Panwaslu di Kab. Siak” sebutnya.

Panwaslu Kab. Siak telah melakukan berbagai tahapan seperti sudah terbentuknya Panwascam di 14 Kecamatan dengan sekretariat masing masing, harapannya pihak Kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik agar sinergitas pengawasan ini bisa maksimal dari Kabupaten hingga pada TPS nantinya.

“Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dalam UU 7 Thn 2017 PPL sudah berubah menjadi Panwaslu Kelurahan dan untuk Kab. Siak menjadi Panwaslu Kampung, ini merupakan sebutan lain yang tidak ada di daerah lain karena secara nasional adalah Panwaslu desa atau kelurahan. Alhamdulillah kami sudah melantik semua Panwaslu yang ada di kampung Se-Kab. Siak sebanyak 131 PPL” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini juga di buka forum diskusi yang dibanjiri berbagai pertanyaan dari ASN terkait dengan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses penetapan bakal calon sampai dengan tahap pemilihan tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Sumber : MC Kab. Siak, 24 Januari 2018 (ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat