Pelaksanaan Pengawasan Produk Makanan dan Minuman Dalam Kemasan Sebagai Pengamanan Konsumen

Berita523 Dilihat

Sungai Apit – Dalam rangka pengawasan terhadap gudang dan pengamanan terhadap konsumen dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1838H, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Siak bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) R.I Wilayah Riau telah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap gudang-gudang dan toko penjualan produk makanan dan minuman di Kecamatan Sungai Apit dan Siak.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Siak telah berkoordinasi dengan BPOM R.I Wilayah Riau, guna mendorong terjadinya pengawasan produk makanan minuman dalam kemasan yang beredar dimana memang telah menjadi tupoksi BPOM RI. Hal ini mengingat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menarik kewenangan pengawasan barang beredar yang selama ini berada di Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Provinsi.

Dari sidak selama 2 (dua) hari tersebut petugas petugas dari BPOM dan didampingi petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Siak telah menemukan puluhan kotak minuman yang izin edarnya habis dan tidak memiliki izin edar dari BPOM R.I. Saat ini barang-barang tersebut diamankan oleh BPOM R.I. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Siak, H. Wan Ibrahim S, ST, MT telah mengintruksikan operasi dalam menyambut bulan Ramadhan ini dan akan terus berlanjut sampai menjelang Hari Raya nanti. Kegiatan dengan pola sinkronisasi dan koordinasi ini akan lebih ditingkatkan di tahun mendatang.

Sumber : Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Siak, 5 Juni 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat