Pelindo Salurkan Dana 500 Juta Untuk Pelaku UKM

Berita771 Dilihat

Siak – Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Pekanbaru menyalurkan dana pinjaman modal usaha program kemitraan kepada 9 pelaku usaha kecil dan menengah (UMK). Pinjaman ini diharapkan menjadi modal bagi masyarakat dalam pengembangan usahanya.

Penyerahan dan pinjaman tersebut dilakukan oleh Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si didampingi Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dan disaksikan oleh General Manager PT. Pelindo I Cabang Pekanbaru I Wayan Wirawan di Aula Kantor Bupati Siak.

Bupati Syamsuar menyambut baik bantuan yang diberikan oleh pihak Pelindo tersebut. “Saya mengapresiasi terhadap bantuan CSR yang telah dilakukan oleh perusahaan di Kabupaten Siak ini”, ujarnya. Rabu (3/10/2018).

Ia berharap, agar perusahaan lebih berperan aktif dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat sehingga perasaan berkarya dan berbuat untuk negeri ini semakin nyata dan bermanfaat.

“Uluran tangan dari pelaku usaha sangat diharapkan guna mendukung program prioritas pembangunan di Kabupaten Siak yaitu pemerataan pembangunan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kualitas SDM”, papar Syamsuar.

Dijumpai usai acara GM PT. Pelindo I Cabang Pekanbaru I Wayan Wirawan mengatakan, dana pinjaman modal tersebut merupakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Selain itu, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-02/MBU/7/2017 tanggal 05 Juli 2017 tentang Program Kemitraan BUMN dengan UKM dan program bina lingkungan.

“Kita melakukan ini untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja”, ujarnya.

Kemudian lanjutnya, bantuan yang setiap tahun digulirkan ini diharapkan dapat menjadi modal dalam pengembangan usaha bagi pelaku UMK.

“Kami tetap mendampingi dan sekaligus mengontrol UKM yang dibantu agar dana yang dikembalikan tersebut bisa kami gulirkan kembali ke pengusaha yang lain”, jelas Wayan.

Dijelaskannya, para pelaku UKM akan membayar cicilan pinjaman tersebut setelah 3 bulan kedepan dengan nol persen bunga selama 3 tahun. Pihaknya juga membantu bagaimana memasarkan suatu produk dari mitra binaannya.

Sumber : MC Kab. Siak, 04 Oktober 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat