Pembukaan Acara FGD Dalam Rangka Pembinaan Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya

Berita965 Dilihat

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Siak Drs. L. Budhi Yuwono, M.Si, membuka secara resmi acara Peserta Focus Group Discussion (FGD) Analisis Kerangka Peraturan dan Kelembagaan dalam Rangka Pembinaan Perkebunan Kelapa Sawit Swadaya di Kabupaten Siak bertempat di Ruang Rapat Sri Indrapura, Selasa (5/9/17).

Dilaporkan oleh Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UR Dr. Suwondo, M.Si selaku panitia pelaksana acara, jumlah peserta dalam FGD sebanyak 31 orang yang terhimpun dari berbagai unsur.

Selanjutnya yang melatarbelakangi pertemuan ini adalah melihat pada salah satu kendala utama dalam mencapai keberlanjutan petani swadaya adalah kurangnya fasilitasi dan pengembangan kapasitas bagi petani swadaya. Sebagian besar petani kecil bersertifikasi di Riau adalah peruntungan yang mendapat dukungan dari perusahaan atau promotor non-negara seperti LSM atau donor.

“Melalui kegiatan penelitian kerjasama LPPM UR dan WRI Indonesia berusaha untuk mempromosikan revitalisasi unit usaha kecil yang dipimpin oleh Pemkab Siak sebagai agen transformasi menuju keberlanjutan petani kecil. Dengan demikian peningkatan kerangka peraturan dan kelembagaan petani swadaya diharapkan dapat mempercepat implementasi perkebunan sawit lestari”, sebutnya.

Sementara itu, menurut Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Siak  akan menjadi daya tarik semua orang untuk membangun usaha kelapa sawit, namun perlunya memperhatikan hal untuk berkelanjutan perkebunan kelapa sawit itu sendiri.

“Dalam berkebun kelapa sawit kita harus memperhatikan hal-hal untuk keberlanjutannya, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.19 Th 2011 tentang pedoman kelapa sawit berkelanjutan.  Makanya kita juga berharap perkebunan kelapa sawit ini bisa berkelanjutan, kalau saya lihat berlanjut tidaknya perkebunan kelapa sawit khususnya yang diragukan oleh masyarakat terlihat dari beberapa hal yakni dari segi legalitas kepemilikan lahan dan kualitas dari buah yang dihasilkan oleh masyarakat”, sebutnya.

Kami menyambut baik FGD ini, lanjut mantan Kabag TAPEM Setda Kab. Siak ini. Kami mengharap ada masukan terhadap pemda dan kami juga memaklumi dari banyaknya perkebunan kelapa sawit masyarakat dan tidak menutup kemungkinan banyaknya masalah yang disampaikan oleh Pemda sehingga masyarakat juga menuntut untuk mencari solusi penyelesaian permasalahan.

Selanjutnya ia menyebutkan bahwa solusi permasalahan pokoknya adalah masalah legalitas dan investasi masyarakat dalam menanam lahan kembali. Untuk itu perlunya kelembagaan dari swadaya perkebunan kelapa sawit, sehingga nantinya ada organisasi yang mewadahi petani dan juga pendampingan untuk mereka mengadukan banyak hal, dengan harapan kesejahteraaan dan keberlanjutan dari mata pencaharian mereka selaku petani kelapa sawit dapat terus berlanjut dan hasilnya bisa diterima oleh dunia. Dalam arti kata minyak kelapa sawit yang dihasilkan sawit tidak ditolak perusahaan di dunia.

Sumber : Humas Kab. Siak, 05 September 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat