Pemenuhan Hak Anak Harus Dilakukan Secara Proaktif

Berita1002 Dilihat

Dari rangkaian acara Advokasi Penerapan Model Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas se Kabupaten Siak yang juga dihadiri oleh Asisten Deputi Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Drs. Hendra Djamal, M.Si sebagai narasumber utama mengatakan pemenuhan hak anak berpijak pada konvensi hak anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 dimana negara membuat hukum dan aturan terkait anak semata mata untuk menjaga terpenuhinya hak anak di Indonesia dan terus berupaya menyampaikan atau mensosialisasikan hak anak sampai ke anak. Negara memiliki kewajiban memenuhi semua hak anak, melindungi semua anak dan menghormati pandangan anak.

Non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, pengakuan dan penjaminan hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, menjadi prinsip-prinsip dasar pembangunan anak di Indonesia.

Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan dalam rangka terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak menjadikan Puskesmas sebagai “centre of service” yang sangat dekat dengan lingkungan anak. Pemenuhan kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan anak menjadi salah satu indikator terpenuhinya hak anak dibidang kesehatan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Asdep Hak Anak Atas Kesehatan dan Kesejahteraan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bahwa Puskesmas memiliki peran penting di dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan, sehingga penyelenggaraan pelayanan Puskesmas Ramah Anak yang salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus dilakukan secara proaktif.

Sumber : MC Kab. Siak, 10 April 2018

Editor Narasi : eq_medcen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat