Pemkab Siak Akan Kaji Regulasi Integrasi JKN-KIS

Berita460 Dilihat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Siak, mendatangi Kantor Bupati Siak untuk memberikan dukungan kepada Pemkab Siak dalam rangka memfasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dukungan tersebut dimaksudkan dalam rangka memenuhi amanat Instruksi Presiden No 8 Tahun 2017, terkait peran strategis Pemda dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Siak Rina Elfita Purba saat menemui Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si di Kantor Bupati Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung Mempura, Rabu (28/2/2018).

Turut serta dalam kegiatan audiensi yang dirangkai dengan Rapat Forum Kemitraan BPJS tersebut,  kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Nora Dwita Manurung, Kabid Perluasan Peserta Kepatuhan Cabang Dumai Atmi Mesra serta Kepala BPJS Cabang Siak Rina bersama rombongan yang diterima Plt. Bupati Siak dan Kadis Kesehatan Toni Chandra.

“Tujuan kami adalah bagaimana agar kepesertaan JKN ini meningkat di Kab Siak. Target kami Tahun 2019 ini seluruh masyarakat di Kabupaten Siak sudah di cover kepesertaannya dalam JKN”, kata Rina. Untuk mencapai target tersebut, BPJS sebagai pengelola JKN memerlukan dukungan Pemkab Siak selaku mitra dalam melayani masyarakat di Kabupaten Siak.

Sementara itu Plt Bupati Siak menanggapi positif bentuk dukungan yang diberikan BPJS tersebut. Dikatakannya, keikutsertaan masyarakat Kabupaten Siak dalam JKN selama ini belum mencapai 100 persen dikarenakan Pemda sebelumnya sudah memiliki Program Jamkesda bagi pembiayaan masyarakat yang tidak mampu.

“Namun jika ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan kepesertaan masyarakat dalam JKN, tentu harus kita dukung. Seluruh peserta jaminan kesehatan di Siak sebelum ada JKN sudah gratis berobat untuk layanan pengobatan pasien kelas III. Namun dalam perjalanannya sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhirnya hanya masyarakat tidak mampu saja yang dilayani Jamkesda”, jelasnya.

Tak hanya itu, beliau juga sempat menjelaskan dalam rangka mendukung strategi nasional dibidang kesehatan masyarakat Siak melalui program jaminan kesehatan daerah juga menikmati layanan berobat gratis hingga tahap rujukan ke beberapa Rumah Sakit di Pekanbaru, Jakarta, Solo dan di kota lainnya berikut tiket pulang pergi dan biaya hidup pendamping pasien.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Siak Tahun 2017, jumlah masyarakat miskin yang terdata berjumlah 19.374 ribu jiwa yang termasuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Asumsinya jika mereka tidak dilayani melalui program JKN, sebenarnya kita sudah siapkan anggaran jaminan kesehatannya hingga 6 Milyar melalui Dinas Kesehatan”, sebutnya.

Terkait regulasi yang mewajibkan Integrasi BPJS ke dalam program JKN–KIS, Plt. Bupati Siak mengaku sudah menyurat para pimpinan OPD untuk melakukan pembaharuan data ASN dan honerer serta pengurusan tertib adminitrasi yang diperlukan sebagai peserta JKN-KIS.

“ASN wajib melakukan penggantian kartu BPJS ASKES menjadi menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), sekaligus ASN juga sudah diminta untuk memasukkan persyaratan admintrasi anak ketiga sebagai peserta KIS”, tutupnya.

Sumber : Humas Kab. Siak, 01 Maret 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat