Pemkab Siak dan BRI Jalin Kerjasama Terkait IUMK

Berita419 Dilihat

Untuk memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Siak melalui penerapan sertifikasi, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

“IUMK ini bekerjasama dengan pihak BRI dan pengurusannya langsung di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Kadis Koperasi dan UKM Wan Fajri Aulia di ruang rapat Kantor Bupati Siak, Selasa (31/10/17) pagi.

Tidak ubahnya sertifikasi, syarat pengurusan IUMK sangat mudah, yakni hanya melampirkan fotokopi KTP, pas foto, fotokopi Kartu Keluarga, Surat Pengantar Keterangan RT/RW, atau kelurahan dan kecamatan.

“Terlebih dahulu harus mengisi formulir dan selanjutnya camat yang akan mengeluarkan izin tersebut, lantas membawa izin tersebut ke BRI. Kemudian pihak BRI akan mengeluarkan Kartu IUMK, dan pengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya,” sebut Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak.

Hasil yang diharapkan adalah, kata Wan Fajri, seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Siak memahami tata cara penerbitan Kredit Usaha Rakyat (KUR), cara pembuatan naskah IUMK dari camat dan kartu UMKM.

Dijelaskannya pula, maksud dan tujuan bimbingan teknis ini adalah untuk membentuk UMKM, Bank Pelaksana untuk mendapatkan fasilitas yang mudah dalam memahami proses dan ketentuan untuk mendapatkan kartu IUMK dari BRI dan sebelumnya harus memiliki naskah izin usaha mikro dan kecil dari camat.

“Kartu IUMK ini bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMKM. IUMK juga dapat membantu pihaknya memiliki data valid jumlah keanggotaan UMKM resmi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Siak,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyerahkan secara simbolis naskah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada Pimpinan BRI Cabang Siak dan Pimpinan BRI Cabang Tualang.

Sebelumnya Wabup Siak mengatakan, Pemkab Siak telah mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil sebagai pelaku sektor ril yang meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat. Misalnya, mendorong setiap kampung untuk memiliki produk unggulan (produk unggulan desa), artinya produk komoditi yang bisa di ekspor.

Terkait masalah perizinan usaha mikro kecil tersebut, jauh-jauh hari sudah kami limpahkan kewenangan perizinan kepada kecamatan, melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten),” sebut Wabup Siak.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang menghambat usaha-usaha pemberdayaan UMKM. Oleh sebab itu, Wabup Siak mengajak pada camat untuk memahami dan melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan perkembangan UMK yang ada di Kabupaten Siak.

Dikesempatan yang sama, dilakukan penyerahan secara simbolis kartu IUMK dari perwakilan BRI Pusat Riyana Albayinah kepada pelaku UKM Tenun Siak dan D’Siak Malay, serta penyerahan Kredit usaha rakyat (KUR) BRI kepada nasabah.

Kegiatan Bimtek tersebut berlangsung selama 1 hari, dengan peserta berasal dari 14 kecamatan, dimana setiap kecamatan mengutus 3 orang dengan jumlah keseluruhan 42 orang. Sementara untuk narasumber dari Asisten Deputi Perlindungan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM dan perwakilan BRI Pusat Riyana Al Bayinah.

Sumber : Humas Kab. Siak, 01 November 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat