Pemkab Siak dan Kemenkes Teken MoU Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)

Berita487 Dilihat

Gayung besambut, program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Kementerian Kesehatan untuk mengisi Rumah Sakit Pemerintah Daerah. Untuk kabupaten Siak, kebutuhan tenaga dokter spesialis masih sangat tinggi, apalagi di 5 kecamatan akan dibangun rumah sakit tipe D, yang membutuhkan tenaga dokter spesialis.

Pada kesempatan itu Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si bersama sejumlah kepala daerah lainnya, melakukan penandatangan MoU dengan pihak Kementerian Kesehatan terkait dengan program tersebut, di Ballroom hotel Redtop Jakarta, (31/1/2019) malam.

Terkait hal itu, Bupati Siak sangat mendukung program dari Kemenkes tersebut, karena di daerah sangat mendambakan adanya penambahan tenaga dokter spesialis.

“Tentu program ini sangat kita dukung, setelah kami menandatangani MoU tadi, para dokter spesialis yang kita butuhkan akan bertambah sesuai dengan yang kita butuhkan,” ujarnya.

Harapannya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang termaksimal kepada masyarakat. Berapa banyak kebutuhan tenaga medis tersebut untuk daerah akan diakomodir oleh Kemenkes.

Sementara Kadis kesehatan Tony Chandra mengatakan, program dari kemenkes ini sangat membantu pemerintah daerah. Sehingga setiap rumah sakit di daerah memiliki dokter spesialis yang dibutuhkan.

“Sampai saat ini permasalahan di daerah adalah, mendapatkan dokter spesialis. Alhamdulillah kegalauan kita selama ini akan bisa teratasi,” ungkap Tony.

Ia menjelaskan, kalau dulu para dokter spesialis setelah menyelesaikan kuliahnya bebas memilih rumah sakit. Nah, dengan adanya program ini mereka wajib mengikuti dan mengabdikan ilmunya untuk daerah.

Selain itu, Direktur RSUD Tengku Rafian Dr. Beni menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permintaan tenaga medis tersebut. Kemudian pihak Kemenkes melakukan visitasi di rumah sakit kita.

“Sebelumya mereka (Kemenkes) datang untuk melihat kesiapan kita, untuk mendatangkan dokternya. Seperti fasilitasnya sebagai dokter, sarana dan prasarana, kemudian hak-haknya yang bisa diberikan kepada mereka,” kata Beni.

Setelah itu kata Beni, mereka mengevaluasi dan menyetejui permintaan kebutuhan dokter spesialis tersebut. Para dokter tersebut tidak hanya ditempatkan di RSUD saja tapi juga di rumah sakit yang akan dibangun di Kecamatan.

Staf ahli menteri bidang hukum kesehatan Kementerian Kesehatan Berlian mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui WKDS sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.

“Dalam Undang-Undang negara kita tentang kesehatan ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau,” sebutnya saat membuka kegiatan tersebut.

Sumber : Humas Kab. Siak, 01 Februari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat