Pemkab Siak Sosialisasikan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah

Berita588 Dilihat

Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Hal itu disampaikan oleh Harianto, Akademisi Universitas Diponegoro, sebagai narasumber acara sosialisasi kas non-tunai pada Pemerintah Kabupaten Siak, di ruang rapat Kantor Bupati Siak, Rabu (1/11/17) pagi.

Disampaiakannya pula, pengelolaan keuangan non tunai tersebut bisa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi keuangan daerah.

“Sosialisasi ini untuk implementasi transaksi keuangan non-tunai, sehingga kedepannya semua transaksi lewat sistem yang dipakai oleh perbankan atau menyesuaikan dengan peraturan bupatinya,” sebut Harianto.

Dalam paparannya ia mencontohkan, pemerintah Provinsi DKI yang telah sukses menjalankan transaksi keuangan non tunai tersebut, dan bahkan menjadi percontohan bagi daerah lain.

Dijelaskannya, transaksi non tunai tersebut merupakan pemindahan (membayar/menerima) sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMk), cek, bilyet giro, uang elektronik (e-money) atas sejenisnya.

“Dampak implementasi non tunai ini adalah terwujud efisiensi belanja APBD, memudahkan proses pencatatan dan pengawasan dan mendorong jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas dosen fakultas ekonomi Undip itu.

Sementara itu Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, untuk memulai implementasi transaksi non tunai tersebut pihaknya akan menyiapkan peraturan bupatinya.

Wabup Siak menjelaskan, bagi Pemda yang telah memperoleh WTP lebih dari dua kali, maka pemda tersebut wajib melaksanakan dan menerapkan transasi non tunai di seluruh transaksi.

“Saat ini, untuk gaji dan tunjangan pegawai dan honorer sudah dibayarkan melalui transaksi non tunai atau melalui transfer ke rekening bank yang bersangkutan,” sebut Wabup Siak.

Menurut Wabup Siak, transaksi non tunai ini bisa mencegah terjadinya korupsi dan pungli dan pengelolaannya lebih mudah karena mengunakan aplikasi. Melalui Bimtek ini diharapkan terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik dimasa yang akan datang.

Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Yan Prana Jaya, menuturkan tujuan sosialisasi ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan bagi para pejabat atau pegawai yang melakukan penata usahaan dan akuntansi pelaporan keuangan daerah, sehingga mempunyai kompetensi dan mampu mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dengan pola non tunai.

Selain itu kata dia, dapat meningkatkan kompetensi aparatur keuangan daerah dalam memahami surat edaran Mendagri, paham tentang tatacara pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dengan pola transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Siak.

Sosialisasi transaksi keuangan non tunai tersebut diikuti oleh pejabat penata usahaan keuangan dan bendahara pengeluaran OPD di lingkungan Pemkab Siak yang berjumlah sebanyak 90 orang.

Sumber : Humas Kab. Siak, 02 November 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat