Penyusunan Format Forum Kominfo Nasional Serta Bimtek Satu Data Pemerintah dan Bimtek Keamanan Jaringan Intra Pemerintah

Berita301 Dilihat
Penyusunan Format Forum Kominfo Nasional Serta Bimtek Satu Data Pemerintah dan Bimtek Keamanan Jaringan Intra Pemerintah
Penyusunan Format Forum Kominfo Nasional Serta Bimtek Satu Data Pemerintah dan Bimtek Keamanan Jaringan Intra Pemerintah

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk melaksanakan Perpres tersebut, maka dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan.  Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumpulkan Dinas Kominfo se-Indonesia untuk membentuk Forum Kominfo sebagai wadah kolaborasi tersebut di Hotel JW Marriot Surabaya tanggal 20 s/d 22 Maret 2019 dengan susunan acara berikut.

Penyusunan Format Forum Kominfo Nasional serta Bimtek satu data Pemerintah dan Bimtek Keamanan Jaringan Intra Pemerintah

Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika, Bambang Dwi Anggono menyatakan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bersinergi dengan Dinas Kominfo se- Indonesia dalam menjalankan mandat Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan membentuk Forum Kominfo pada acara tersebut.

Forum tersebut diharapkan menjadi partner diskusi dalam pengambilan keputusan di bidang Kominfo. Keterlibatan Instansi Pusat lainnya juga diperlukan mengingat saat ini struktur organisasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, khususnya Direktorat LAIP, telah mengalami perubahan sehingga tugas dan fungsinya menjadi pendukung seluruh sektor.

Penyusunan Format Forum Kominfo Nasional Serta Bimtek Satu Data Pemerintah dan Bimtek Keamanan Jaringan Intra Pemerintah
Penyusunan Format Forum Kominfo Nasional Serta Bimtek Satu Data Pemerintah dan Bimtek Keamanan Jaringan Intra Pemerintah

Target pelaksanaan Perpres 95 Tahun 2018 meliputi 82 tugas untuk diselesaikan oleh Instansi terkait dalam waktu lima tahun, sehingga diperlukan dukungan seluruh pihak, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia untuk mengawal pelaksanaan di daerah masing-masing.

Sementara itu Yudho Giri Sucahyo dari Fasilkom UI menyampaikan strategi Pengembangan Kerjasama Kominfo Pusat dan Daerah. Dia menyampaikan bahwa perkembangan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain perkembangan teknologi 5G financial technologyArtificial Intelligent, dan Internet of Things.  “Sehingga diperlukan kerjasama yang solid antara Kementerian Kominfo dan Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Forum Kominfo Nasional berfungsi sebagai sarana komunikasi, sarana berbagi dan sarana kerjasama. Forum ini diharapkan dapat mencakup berbagai kelompok kerja (pokja), yaitu pokja kebijakan, pokja infrastruktur dan aplikasi, serta pokja data dan informasi. Masing-masing pokja diharapkan dapat memberikan solusi serta rekomendasi dalam pelaksanaan tugas.(MRF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat