Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin didampingi Kepala Biro Hukum Setda Prov Riau Elly Wardhani, membuka acara Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (11/11/2020) di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Di perda nomor 3 itu kita tidak mengatur secara spesifik mengatur penyakit menular, namun di Perda perubahan ini kita lengkapi dengan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha. Jadi ada sanksinya masing-masing,” kata Elly. Lanjutnya, sesuai Inpres diatas salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin, dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Perubahan Perda nomor 3 ini, untuk mengatur lebih tegas bagaimana penanganan Covid 19 ini. Melalui sosialisasi ini kita akan diteruskan kepada masyarakat,” ujar Elly. Asisten Administrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin dalam sambutannya menyampaikan, menyambut baik kegiatan sosialisasi harapannya perda ini bisa di sepadankan pelaksanaannya. “Alhamdulillah, kita juga sudah memiliki Perda no 4 tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular termasuk wabah Corona ini,” ungkap Jamal.