Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si Laporkan LKPJ Bupati Siak 2017

Berita326 Dilihat

Penyelenggaraan urusan pemerintahan suatu daerah yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran dan menjadi laporan tahunan yang wajib disampaikan kepada DPRD yang disebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Siak tahun 2017 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Siak, Senin (23/04//2018) di hadapan para anggota dewan mengatakan bahwa penyampaian LKPJ ini sedikit terlambat namun sebelumnya Pemkab Siak sudah menyampaikan laporan LKPJ secara tertulis kepada DPRD Siak pada tanggal 28 Maret 2018 lalu.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Siak tahun 2017 ini disampaikan merupakan wujud pertanyaan, tanggapan, maupun saran dalam rangka perbaikan ke arah yang lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak di masa yang akan datang.

Terkait pertanyaan yang disampaikan oleh Miduk Gurning dari Fraksi Partai Golongan Karya mengenai faktor penyebab angka kemiskinan di Kabupaten Siak meningkat. Pemerintah Daerah menjelaskan hal ini disebabkan adanya pengurangan tenaga kerja di PT. Indah Kiat Pulp & Paper, keterlambatan penyaluran beras miskin (Raskin) dari Pemerintah Provinsi, ditambah masih lesunya bisnis perminyakan sehingga buruh yang lama belum dapat kembali bekerja seperti sediakala.

Kemudian Miduk Gurning juga menanyakan upaya Pemkab Siak dalam penagihan pajak terutama pajak penerangan jalan dari beberapa Perusahaan yang ada di Kabupaten Siak yang jumlahnya terbilang lumayan besar.

Untuk tunggakan pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN dari PT. Ivomas Tunggal tahun 2016 dan tahun 2017 telah selesai dilunasi pada bulan Maret dan April 2018. Sedangkan untuk tunggakan kurang bayar tambahan PPJ Non PLN dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper saat ini kita telah membuat kesepakatan penyelesaian tunggakan dengan cara di angsur, sesuai surat permohonan angsuran yang diajukan oleh PT. Indah Kiat kepada Pemkab Siak, terang Alfedri.

Alfedri juga menjawab pertanyaan dari Paramananda Pakpahan dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menanyakan realisasi keuangan pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Pertanyaan ini sudah dijawabnya pada saat menjawab pertanyaan Miduk Gurning yaitu peningkatan Survelians dan Epidemilogi serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sedangkan untuk penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) UPTD Puskesmas Minas, Kandis, Siak dan Kecamatan lainnya. Kegiatan ini bersumber dari APBD yang manfaatnya 60% untuk jasa pelayanan 40% sedangkan untuk penunjang program pembelian obat bahan habis pakai dan penunjang kegiatan. Terkait penyediaan dana untuk penunjang Program sebesar 40% ini sudah dianggarkan pada APBD, sehingga menjadi sisi anggaran yang dapat digunakan untuk tahun anggaran selanjutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan saat memimpin rapat mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan instrument di dalam ketatanegaraan pemerintah kita dan ini juga diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa DPRD dapat menilai dan mengkaji terhadap laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap tahun.

Rapat yang dipimpin Oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang didampingi Wakil Ketua Dewan merupakan masa sidang ke tujuh tahun 2018 yang dihadiri 22 orang anggota dewan serta dihadiri oleh pimpinan organisisi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Sumber : Humas Kab. Siak, 24 April 2018

Editor Narasi : *eq_medcen*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat