Plt. Bupati Siak Ingin Ada Perda Sampah di Siak

Berita445 Dilihat

Menurut Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, pengelolaan sampah ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Bahkan melalui Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.

“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat kita wajib mentaati aturan yang ada diatas dan menyampaikan  kepada masyarakat Kabupaten Siak,” kata Plt. Bupati Siak pada apel pagi bersama di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (11/3/18).

Apalagi Kabupaten Siak, lanjutnya, sudah dua kali meraih piala ADIPURA dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sebagai kota kecil terbersih yang seharusnya kita pertahankan.

Beliau mencontohkan kota Bandung yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah.  Pemerintah kotanya bukan hanya mengurusi masalah parkir dan masalah lingkungan, namun telah menindak warganya yang membuang sampah baik di areal publik juga di jalan.

“Langkah baik yang dilakukan oleh Pemkot Bandung ini, sangat bagus untuk kita contoh di Siak.  Sebagai kota tujuan wisata sudah saatnya kita terapkan peraturan tentang pengelolaan sampah ini, karena semakin tahun jumlah penduduk terus mengalami peningkatan, juga diikuti dengan jumlah sampah yang dihasilkan suatu kota, kalau tidak bisa Perda minimal Peraturan Bupati (Perbup) kita harus miliki”, terangnya.

Tambahnya lagi menghimbau kepada dinas terkait seperti badan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK), Dinas PUPR bidang Pertamanan dan Kebersihan serta bagian umum untuk segera bekerjasama menciptakan sebuah regulasi tentang pengelolaan sampah dan dapat mengelola lingkungan di Kota Siak ini dengan baik dengan tidak meninggalkan masyarakat kota untuk melakukan gotong royong bersama.

Gerakan Peduli Sampah Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian kolektif serta membangun optimisme bersama dari seluruh pemangku kepentingan termasuk generasi muda dalam hal ini anak-anak sekolah untuk mewujudkan kerja bersama dalam pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

Beliau mengajak seluruh jajaran masyarakat mulai dari pemerintah, aktivis, komunitas, public figure dan dunia usaha untuk dapat bersama-sama mengkampanyekan gerakan peduli sampah nasional.

Sumber : Humas Kab. Siak, 12 Maret 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat