Poktan Dayun Terima Hibah Replanting 25 Juta Per Hektar

Berita675 Dilihat

Setelah melalui proses panjang akhirnya perjuangan Kelompok Tani Setia Rukun Dayun, Kabupaten Siak membuahkan hasil. Mereka akan menerima bantuan dari Badan Pengelola Dana Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Senin (12/2/2018) kemarin, telah ditandatangani kesepakatan kerjasama antara tiga pihak yakni BPDPKS, Bank Riau Kepri dan Kelompok Tani Setia Rukun Dayun, Kabupaten Siak di Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Siak Budiman Safari saat dihubungi mengatakan, penandatanganan oleh Ketiga pihak tersebut berkenaan dengan dana bantuan dari BPDPKS yang akan dikucurkan kepada Kelompok Tani Setia Rukun Dayun dalam hal menunjang program replanting (peremajaan kebun sawit). Dana bantuan dari BPDPKS tersebut akan segera masuk ke rekening Kelompok Tani pada sekitar 3 atau 4 hari ke depan.

“Bantuan dari BPDPKS itu berupa kucuran dana sebesar Rp 25 juta kepada setiap 1 orang petani untuk ukuran 1 hektar kebun,” ujarnya, Selasa (13/2/2018) kemarin.

Dijelaskannya, luas lahan sawit nantinya akan dilakukan peremajaan seluas 109 hektare yang terdiri dari total keseluruhan lahan milik Kelompok Tani Setia Rukun yang telah diajukan.

“BPDPKS akan membantu dana sebesar Rp 25 juta per hektar untuk peremajaan kebun sawit bagi Satu orang petani. Sedangkan usulan yang diajukan oleh Kelompok Tani Setia Rukun Dayun, terdapat seluas 109 hektar yang di minta untuk dilakukan replanting,” terang Budiman.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan oleh Kelompok Tani Setia Rukun ke BPDPKS untuk biaya pengelolaan kebun sawit terhitung sejak masa penumbangan, penanaman, perawatan hingga berbuah, dilampirkan anggaran sebesar Rp 54 juta per hektar.

“Pemerintah Pusat membantu setengahnya saja. Untuk menutupi kekurangan biaya tersebut, telah ditunjuk Bank Riau Kepri sebagai penjamin atau pemberi pinjaman kemudian ditambah dengan tabungan milik Kelompok Tani itu sendiri,” jelas mantan Kadis Kesehatan itu.

Masih kata Budi, potensi peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Siak seluas 25.000 ha yang terdiri dari eks Plasma PTPN V 15.000 Ha dan eks Indosawit 10.000 ha dengan tahun tanam yang bervariasi mulai dari tahun 1982 sampai tahun 1989. Dari luasan tersebut yang telah dilakukan peremajaan di plasma eks PTPN V seluas 1.044 ha tahun 2014 dan eks Plasma Indosawit seluas 310 Ha.

“Replanting untuk Kabupaten Siak tahun 2018/2019 kurang lebih sebesar 1.316 Ha yang berada di Kecamatan Dayun, Koto gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci kanan,” imbuhnya.

Dalam hal pelaksanaan peremajaan kelapa sawit mandiri, Kelompok Tani Setia Rukun telah menjalin kerjasama kebeberapa pihak, diantaranya dengan PT. SPN (Siak Prima Nusa) dalam hal penyediaan bibit kelapa sawit yang berkualitas dan PT. BIM (Berlian Inti Mekar) sebagai penjamin penampung tandan buah segar (TBS). sementara Bank Riau Kepri berperan sebagai penjamin kekurangan dana pembangunan kebun.

Ditambahkan Kasi Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Holtikultura Chandra Rivana, untuk memperoleh Bantuan Dana Peremajaan Kelapa sawit dari BPDPKS dapat dilakukan oleh Kelompok Tani, Gapoktan, KUD dan organisasi perkebunan yang memenuhi persyaratan.

“Untuk memenuhi persyaratan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, perlu waktu 7-8 bulan mulai dari tahap sosialisasi, persiapan adminitrasi petani, pengukuran koordinat lahan, sampai rekomendasi dari Dinas Pertanian semua proses itu didampingi oleh tim khusus peremajaan Dinas Pertanian” kata Chandra.

Sumber : Humas Kab. Siak, 14 Februari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat