Rakor Satu Peta Kabupaten Siak Tahun 2019

Berita777 Dilihat

Mempura,(MC) – Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pelaksanaan Inisiatif Satu Peta Kabupaten Siak 2019, dilaksanakan di Kantor Bappeda Kabupaten Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung Mempura, kamis (2/5/19).

Rapat yang dibuka oleh Sektetaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah tersebut, juga dihadiri Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial Suprajaka, dan Penanggung Jawab Proyek Tata Guna Lahan Berkelanjutan dari World Resources Institute (WRI) Nanda Noor, serta lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah menyebut rapat koordinasi iin sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pemerintah pusat, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). Percepatan pelaksanaan KSP tersebut berfungsi sebagai acuan dalam perbaikan data informasi geospasial masing-masing sektor pemerintahan, serta acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.

“Pemanfaatan data geospasial di daerah sering kali kurang maksimal, padahal fungsi dan kegunaan dari data geospasial itu sendiri sangat penting. Hal tersebut juga menjadi faktor yang mempersulit Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan tata ruang daerah secara maksimal” sebutnya.

Saat ini kata Hamzah, Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan inventarisasi data yang difasilitasi oleh WRI, dalam rangka mengidentifikasi berbagai potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Siak yang cukup banyak, baik dibidang perkebunan maupun disektor lainnya yang belum teridentifikasi secara baik.

“Data yang dikumpulkan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan dan tata ruang di Kabupaten Siak yang lebih baik kedepannya” ujarnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Siak M Yunus dalam laporannya mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi didasari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang jaringan informasi geospasial daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (KSP) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, serta Peraturan Bupati Siak No. 22 Tahun 2019 tentang jaringan informasi geospasial daerah kabupaten siak.

“Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah tersosialisasinya Peraturan Bupati Siak Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jaringan Informasi Geopasial Daerah Kabupaten Siak” kata Yunus.

Selain itu kata dia, untuk merancang rencana kerja inisiatif penerapan kebijakan satu peta di Kabupaten Siak, agar semua OPD terkait paham akan tugas, tanggung jawab dan kontribusinya terhadap data sektoral. (MC.Siak/rls*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat