Rakornas Investasi Tahun 2019 Perkuat Protokol Komunikasi OSS Pusat dan Daerah

Berita616 Dilihat

Tangerang (MCS) – Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) Namun program tersebut dinilai belum memudahkan proses perizinan untuk berinvestasi. Karena itu, pemerintah pusat akan menyelaraskan OSS ini dengan pemerintah daerah.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2019, Dalam rangka koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan penanaman modal antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Tangerang Banten, Selasa (12/3/2019).

Tujuannya agar penyusunan kebijakan, perencanaan, promosi, pelayanan dan pengendalan serta pelaksanaan penanaman modal semakin selaras.

Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasi program dan kegiatan bersama aparatur penanaman modal baik di pusat dan daerah.

Rakornas Investasi Tahun 2019 dibuka oleh Presiden Joko Widodo, dan melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perlu dukungan daerah dalam mendorong percepatan penyelesaian komitmen pelaku usaha.

kepala daerah harus meningkatkan pengawasan atas kegiatan usaha di daerahnya. Caranya dengan menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) yang selanjutnya berkoordinasi dengan Satgas Nasional dan Satgas kementerian dan lembaga guna memastikan penyelesaian seluruh proses perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha secara end-to-end.

Dalam rakornas yang dilaksanakan dua hari dari tanggal 11-12 Maret tersebut, dilaksanakan tiga sesi diskusi panel dan talks show dengan tema, “Investasi Bagi Penyediaan Lapangan Kerja, Penguatan Rantai Pasok Industri Dalam Negeri, dan Ekonomi Digital Bagi Peningkatan Ekonomi Masyarakat”.

Sekretaris Daerah H.T.S Hamzah bersama Gubernur, Bupati dan Walikota, serta para Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota/kabupaten/Provinsi.

Turut hadir Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta Kementerian dan Lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat