Reformasi Agraria, Sejahterakan Rakyat Dengan Tanah

Berita565 Dilihat

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Siak Propinsi Riau dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Riau memberikan lahan seluas 10.000 hektar untuk masyarakat. Hal ini terungkap pada acara Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom di Kecamatan Sungai Apit.

Kakanwil BPN Riau, Lukman Hakim, Senin (9/4/2014) sore menyampaikan, pada tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di Kabupaten Siak. Dari luas lahan 10.000 Hektar, tahap pertama di tahun 2018 ini akan diredistribusikan seluas 4000 hektar di 9 (Sembilan) kampung dan 3 (tiga) kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat. Tanah harus bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh rakyat.

Dijelaskan pula oleh Kakanwil BPN Propinsi Riau, 9 kampung tersebut adalah wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara lain, Sei Berbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya kampung Koto Ringin.

Tujuan utama Redistribusi ini adalah untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ke arah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Bagi masyarakat calon penerima, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu: warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Kecamatan atau tiga lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dimaksud. Bukan berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan anggota DPR/DPRD. Luas penguasaan tanah tidak melebihi dari 5 Ha dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.

Kedepan diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional.

Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Siak

Sebelumnya, dalam sambutan Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si mengapresiasi kebijakan Kantor wilayah BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah untuk rakyat Kabupaten Siak melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Diibaratkan “pucuk dicinta ulampun tiba”, lahan yang diusulkan oleh Bupati Siak ke Kanwil BPN Riau beberapa waktu yang lalu disambut baik dan sebentar lagi akan dapat dimiliki oleh masyarakat.

Pelaksanaan TORA di Kabupaten Siak telah dimulai dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomo 52/KEP-14.15/IV/2018 tanggal 02 April 2018 tentang penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek landerform atas tanah yang terletak di Kabupaten Siak.

Plt. Bupati Siak menambahkan Tora Kabupaten Siak berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. Makarya Eka Guna (MEG), disebabkan perusahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan karena masuk kedalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut. Diingatkan pula bahwa lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura seperti, jagung, sagu dan nanas.

Animo dan antusias masyarakat sangat tinggi dalam mengikuti penyuluhan tersebut, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan terkait program Tora tersebut. Kegiatan yang berlokasi di pesisir pantai kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit tersebut, diikuti ratusan masyarakat. Tampak hadir, jajaran staf dan petinggi kantor BPN Riau, BPN Kabupaten Siak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Camat Sungai Apit Suparni, Camat Mempura OK. Mohd. Rendra, para Penghulu, dan tokoh masyarakat.

Sumber : MC Kab. Siak, 10 April 2018/eq

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat