Ringankan Beban Kaum Duafa, Zakat Pola Usaha Produktif diminati Mustahiq

Berita784 Dilihat

Zakat Produktif sangat di Favoritkan Mustahiq Lubuk Dalam.

Untuk meringankan beban kaum duafa di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak menyerahkan zakat mal kepada 128 orang mustahik. Proses penyerahan Zakat ini berlangsung di Masjid Almuhajirin Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam pada Jum’at (13/4/2018).

Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan mengatakan, pendistribusian Zakat di Kampung Sialang Palas Kecamatan Lubuk Dalam, merupakan pembagian tahap 1 tahun 2018 ini, adapun jumlah Mustahiq yang menerima Zakat sebanyak 128 orang, untuk pola konsumtif berjumlah 97 orang. Dengan total jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp. 97.000.000, sedangkan penyaluran Zakat pola usaha Produktif berjumlah 31 orang dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp.133.500.000.

Penyaluran Zakat ini dilakukan dengan dua cara, untuk Zakat Konsumtif dibagikan berupa beras 10 kg, 1 (satu) jerigen minyak goreng seberat 5 kg dan 1 (satu) tas berisi paket sembako makanan. Untuk zakat produktif berupa 1 (satu) ekor sapi dan 18 ekor kambing untuk 6 paket. Namun Zakat produktif belum bisa dibagikan, karena panitia UPZ masih menyeleksi nama-nama calon mustahiq penerima ternak, karena dari data yang ada harus dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan, sehingga penyaluran Zakat tepat sasaran.

Untuk Zakat produktif di Lubuk Dalam sangat diminati oleh mustahiq karena bagi warga yang memenuhi kriteria Baznas Siak, diberikan modal usaha kambing ternak per satu kepala keluarga sebanyak 3 ekor.

BAZNAS Kabupaten Siak sangat mengapresiasi kerja pengurus UPZ Kecamatan Lubuk Dalam. Dari 14 UPZ yang ada Sekabupaten Siak hanya UPZ Kecamatan Lubuk Dalam lah pengumpulan jumlah zakatnya terbesar. Sedangkan Kampung terbanyak pengumpulan zakatnya di Kecamatan Lubuk Dalam ada di Kampung Sialang Palas. Pengumpulan Zakat Mal ini dimulai dari bulan Januari sampai dengan akhir Maret 2018.

Camat Lubuk Dalam T. Indraputra mengatakan, berzakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang sudah sampai nisafnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Baik itu zakat mal, perkebunan dan juga peternakan. Selaku pemimpin, dirinya berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat gerakan zakat ini. Camat Lubuk Dalam juga menghimbau kepada UPZ Kampung dan UPZ Masjid agar bersama sama memberikan pemahaman kepada warga yang belum membayar Zakat.

Sumber : Humas Kab. Siak, 13 April 2018

Editor Narasi : eq_medcen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat