Roadshow Bawaslu Riau di Kabupaten Siak

Berita713 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Siak mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 dan mendukung tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Saat diterima Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si di Ruang Pucuk Rebung, Rabu (10/5/17), Ketua Bawaslu Riau Edy Syafruddin dan rombongan menyampaikan gambaran umum dan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Siak.

Jumlah Penduduk Kabupaten Siak per Desember 2016 sebanyak 412.384 jiwa, terdiri dari 14 kecamatan, 9 kelurahan, 114 kampung serta 8 kampung adat, dengan jumlah penduduk dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) terbanyak ada di Kecamatan Tualang, disusul Kecamatan Kandis dan Dayun.

Selain itu, jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilukada Kabupaten Siak tahun 2015 yang lalu adalah 747 dan jumlah DPT sebanyak 281.104 jiwa. Panwaslu Kabupaten Siak telah menganggarkan untuk operasional sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Wabup Siak mengingatkan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sudah mulai disosialisasikan,baik secara langsung maupun melalui media sosial agar jumlah pemilih bisa meningkat.

Sementara, Ketua Bawaslu Riau, Edy Syafruddin menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk melakukan sosialisasi ke 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau. Terkait pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018. Kemudian selanjutnya untuk menyiapkan Panitia Pengawas (Panwaslu) di seluruh kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Edy meminta untuk disiapkan tenaga sekretariatnya, terdiri dari lima orang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk Panwas Kabupaten, dua orang diantaranya nantinya akan bertugas sebagai kepala sekretariat dan bendahara pengeluaran pembantu.

Ketua Bawaslu Riau juga berharap, Panwaslu Kabupaten Siak sudah memiliki kantor setelah anggotanya dilantik. Untuk biaya operasional sekretariat, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu Riau yang sudah dianggarkan melalui APBD Riau.

Penunjukan kepala sekretariat harus sesuai dengan kriteria, misalnya S1 bidang ilmu sosial, hukum, politik, pemerintahan, manajemen atau ekonomi, dan harus bersedia bekerja penuh waktu serta tidak rangkap jabatan.

Dijelaskan juga, saat ini kewenangan Bawaslu dan Panwaslu sudah besar, contohnya sudah bisa mengadakan sidang sengketa. Kemudian, bisa memproses pelanggaran mahar politik dan politik uang, bahkan jika ada bukti kuat bisa membatalkan pasangan calon dari daftar calon kepala daerah.

Ia berharap pemilihan kepala daerah tahun depan akan semakin baik, sehingga Riau atau dari 12 Kabupaten/Kota dapat penghargaan Bawaslu Awards.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Ketua KPU Siak Agus Salim, Kepala Bagian Hukum Siak Jon Effendi, Kabag Administrasi Pemerintahan Budhi Yuwono, Sekretaris BKD, dan perwakilan dari OPD terkait, serta anggota Bawaslu lainnya.

Sumber : Humas Kab. Siak, 10 Mei 2017

 

Wakil Bupati Siak Alfedri Memimpin Rapat Audiensi Bawalu Prov Riau terkait Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018
Foto bersama Wakil Bupati beserta Anggota Rapat Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat