Rp 1.6 Miliar Zakat Pola Konsumtif Akan Disalurkan ke 14 Kecamatan di Kabupaten Siak

Berita318 Dilihat

Raut wajah penuh bahagia tidak dapat disembunyikan oleh Hadin Suriana, pria 70 tahun warga kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam. Ia merupakan salah satu dari 143 Mustahik penerima dana zakat pola konsumtif yang disalurkan Baznas Kab. Siak.

Zakat pola konsumtif berupa beras, sembako yang diterimanya membuatnya merasa senang. “Mungkin ini berkah bagi orang yang berpuasa”, kata Hadin di Masjid Raya Sultan Abdul Jalil Rachman Syah Lubuk Dalam Selasa, (22/05/2018) Siang.

Hadin menuturkan bantuan zakat konsumtif dengan total nilai Rp. 1 juta rupiah ini akan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi di bulan puasa ini harga kebutuhan pokok mulai naik. Ditambah lagi pria 70 tahun itu masih memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dua orang anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Pria yang berasal dari Tasik Malaya Jawa Barat itu telah tinggal di Rawang Kao sejak tahun 1986 yang memiliki harapan tahun depan menjadi muzaki.

Pendistribusian zakat tahap II dengan zakat pola konsumtif akan disalurkan kepada 1.962 orang mustahik di 14 Kecamatan se Kabupaten Siak dengan total penyaluran Rp. 1.6 miliar.

Ketua Baznas Kabupaten Siak M. Rasyid Suharto mengatakan pengelolaan dana zakat harus dikelola dengan baik dan disalurkan dengan transparan. Zakat harus ditujukan kepada delapan asnaf sesuai syariat dan tidak boleh dilanggar.

Untuk Baznas Kabupaten Siak sudah di audit mulai tahun 2014 hingga 2016, sementara tahun 2017 auditnya sedang berjalan oleh Inspektorat Kabupaten dan Kantor Akuntan Publik.

Sumber : MC Kab. Siak, 23 Mei 2018

Editor Narasi : *eq_medcen*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat