Sekda Kab. Siak Bagikan 80 SK Pegawai

Berita542 Dilihat

Di era reformasi saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN)  di tuntut lebih profesional, bertanggung jawab dengan tugasnya, memiliki loyalitas yang tinggi serta mampu berkompetisi dalam berbagai hal demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kab. Siak TS. Hamzah dalam acara penyerahan SK CPNS kepada 80 ASN formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak di lantai dua kantor bupati Siak,  Kamis (18/01/2018) pagi.

“Kalian jangan lupa bersyukur atas nikmat ini dan jangan lupa ucapkan terimakasih kepada orang yang telah medoakan agar lulus menjadi pegawai negeri,” sebut Hamzah di ruang Raja Indra Pahlawan.

Hamzah menegaskan, sebagai ASN taati semua ketentuan yang berlaku. Sebagai abdi negara sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Salah satu pelanggaran dan pidana yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh ASN ialah maraknya keterlibatan oknum pegawai dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tanah air. “Beberapa waktu lalu salah seorang pegawai kita tertangkap menggunakan narkoba, sangsinya di berhentikan,”  kata mantan Kadis Kehutanan Siak itu.

Sementara itu Wulan salah seorang ASN yang baru saja menerima SK saat di temui seusai acara dirinya mengungkapkan rasa syukur yang tak terkira, akhirnya hari ini saya menerima SK pegawai yang telah lama dinantikannya.

“Berbekalkan dengan ijazah S1, saya coba mengadu nasib ingin bekerja sebagai PNS dan Alhamdulillah saya dinyatakan lulus,” ujar Wulan.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wan Abdul Razak mengatakan, sebanyak 110 orang dengan rincian Tenaga pendidik atau guru berjumlah 24 orang, Tenaga Kesehatan atau Medis berjumlah 22 orang sedangkan tenaga teknis berjumlah 64 orang. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan ditetapkannya beberapa peraturan kepala badan kepegawaian negara terkait dengan pengalihan Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai dampak berlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 dari 110 orang CPNS terdapat 29 orang dialihkan ke Pemerintah Provinsi dan pusat serta satu orang diberhentikan dengan tidak hormat atas perintah sendiri sebagai CPNS dikarenakan melanggar kewajiban sebagai CPNS sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai sehingga PNS yang menerima SK pada hari ini berjumlah 80 orang.

Sumber : Humas Kab. Siak, 19 Januari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat