Sekda Siak : Inventarisasi Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, Mencari Legalitas Lahan Warga dan Korporasi

Berita557 Dilihat

Pekanbaru – Wakil ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau dan Bupati, Wali Kota se-Riau mengatakan persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansif penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah.

”Kebun sawit ilegal berpuluh-puluh tahun beroperasi, mereka dapat untung dari kayunya, sawitnya lagi mahal. Kita hanya melihat jalan yang di lintasi truk mobil sawit rusak dan berlubang. Kemudian negara tidak dapat kontribusi,”ujarnya, saat pertemuan reses Komisi IV DPR RI di Riau, berlangsung di Balai Serindit Aula Gubernur, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (7/3/2022).

Ia bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan mendorong Pemda Provinsi dan kabupaten kota di Riau melakukan pencocokan data dilapangan terkait kebun sawit di dalam kawasan hutan dan Program Sawit Rakyat (PSR) di daerah masing-masing.

”Kami minta Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Gahkum dan Dirjen Perkebunan melakukan langkah penataan, agar seluruh perkebunan sawit ilegal yang kepemilikannya lewat lembaga atau bisnis atau korporasi, untuk melakukan prosedur penangganan sesuai dengan aturan sehingga mereka nanti harus bayar PMBB,”tegasnya.

Dihadapan anggota komisi IV DPR RI Gubernur Riau Syamsuar memaparkan total luas keseluruhan perkebunan sawit di Provinsi Riau berjumlah 4,170,295 juta hektar. Sementara kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 1,893,618,59 hektar.

“Data perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, diatas tersebar di 11 kabupaten kota di Riau, dari data yang kami ketahui lahan sawit yang di miliki korporasi di Riau seluas 308,000,700,855 hektar, masyarakat 50800,85,64 hektar sementara yang belum teridentifikasi baik perusahaan dan kebun masyarakat seluas 1,500,34000,24,40 hektar,”terangnya.

Dalam kesempatan itu Gubernur Syamsuar juga mengusulkan sejumlah langkah-langkah penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

“Pertama percepatan pelaksanaan identifikasi usaha kebun yang telah terbangun di dalam kawasan hutan oleh tim yang dibentuk oleh KLHK. Dalam rangka identifikasi usaha kebun yang belum teridentifikasi seluas 1.534.024,40 Ha, perlu melibatkan daerah (Dinas LHK, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT. KPH dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) dengan dukungan anggaran dari KLHK. Mengingat sisa tenggat waktu hanya sekitar 1,5 tahun lagi, maka kami mengharapkan KLHK untuk segera melakukan identifikasi terhadap kebun sawit dalam hutan. Mengingat dampak lingkungan terhadap kegiatan usaha kebun sawit dalam Kawasan hutan diantaranya banyaknya jalan rusak, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain. Maka kami mengusulkan terhadap PNBP yang diperoleh dari penerbitan sanksi administrasi dapat dibagihasilkan ke Daerah dalam bentuk DBH SDA Kehutanan,”terangnya.

Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman menyambut baik upaya DPR dan pemerintah pusat dalam penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit di atas kawasan hutan dan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten Siak.

”Untuk kabupaten Siak luasan kebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan korporasi totalnya 10,883 hektar sementara masyarakat 9,513 hektar, untuk sebaran program PSR di Siak luas 3.701 hektar dari 1.520 orang pemilik kebun,”kata dia.

Ia juga menyampaikan akan dilakukan inventarisasi Lahan Perkebunan Sawit baik masyarakat maupun korporasi yg berada dalam kawasan hutan dan akan difasilitasi oleh Kementrian LHK (Dirjen KLHK Dan Dirjen Bun) dan pembiayaan diwacanakan dari APBN melalui Kementrian kehutanan (KLHK).

” Inventarisasi Lahan Perkebunan Sawit Datanya diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum Lahan Masyarakat dan korporasi dalam kawasan Hutan dengan mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2021,”ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada Dinas terkait untuk dapat memfasilitasi dan mencocokkan hasil pendataan yang disampaikan paling lambat bulan Agustus tahun 2022.

“Masyarakat, juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan, dan Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target,”tutupnya.

Akses Informasi lainnya :

web.siakkab.go id
www.mediacenter.siakkab.go.id
www.diskominfo.siakkab.go.id

Instagram @diskominfosiak
Fanpage @diskominfosiak
YouTube Diskominfo Siak Official
Email : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat