Sekda Siak : PPPK Program Pusat, Tenaga Honor Secara Bertahap Akan di Angkat.

Berita533 Dilihat

Mempura – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, di dampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaludin juga bersama sejumlah OPD terkait, mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Bekerja Pada Instansi Daerah melalui virtual, Rabu (10/2/21)

Kegiatan sosialisasi ini di taja oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Kabid Anggaran se-Indonesia. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan PPPK merupakan program dari pusat, bahwa untuk secara bertahap nantinya di daerah ditiadakan lagi honorer melainkan di angkat menjadi PPPK.

“Pada pertemuan ini membicarakan tentang tata cara pemberian gaji, pembayaran tunjangan, dan sebagainya. Untuk Kabupaten Siak kita sudah merekrut untuk tahun 2019 sebanyak 32 orang, dan itu sesuai dengan formasi dari guru dan dinas kesehatan”, sebut Arfan saat dijumpai usai mengikuti video conference di Ruang Bandar Siak, Lantai II Kantor Bupati, . Direktur Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Bahri dalam pembahasan menyampaikan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 di amanatkan dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

“Dimana dalam Permendagri ini secara umum mengatur pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK, Penyelesaian pembayaran belanja pegawai, dan pembinaan dan pengawasan”, ujarnya. Selanjutnya, sambung Bahri, tunjangan kepada PPPK diberikan sesuai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada instansi daerah. Tunjangan terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan atau tunjangan lainnya.

“Untuk diketahui, bahwa pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan potongan. Pemotongan tersebut terdiri atas, pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan, potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya.

Sumber Siakkab.go.id, 11 Februari 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat