Semua Pelayanan Perizinan Akan Dilimpahkan ke DPMPTSP

Berita190 Dilihat

Pada Rapat Penyerahan Pelayanan Perizinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), di Ruang Rapat Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu (19/4/2017), Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyatakan ada terobosan baru dari DPMPTSP yakni bisa mengurus dan memberikan perizinan melalui sistem online yang pastinya terobosan ini sudah berjalan dan tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan.

Upaya Pemerintah Kabupaten Siak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini terbukti dengan diberikannya kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan. Dimana Pemerintah telah melimpahkan 39 perizinan kepada DPMPTSP.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 1 Tahun 2017, ada 39 pelayanan perizinan dan non perizinan yang wewenang perizinannya sudah diserahkan kepada DPMPTSP, salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” ucap Wabup Alfedri.

Selain 39 pelayanan perizinan dan non perizinan tersebut, dalam Surat Ombudsman RI Nomor : 1621/ORI-SRT/XI/2016 ada 4 pelayanan perizinan yang menjadi rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD Kabupaten Siak untuk diserahkan wewenangnya ke DPMPTSP, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Dinas Kesehatan.

“Saya mengharapkan seluruh OPD termasuk pemberian PATEN di setiap Kecamatan agar bisa mengikuti sistem yang telah dibuat oleh DPMPTSP, yakni adanya sistem online dalam mengurusan perizinan dan pemberian izin,” tambah Wabup Alfedri.

Heriyanto, SH selaku Kepala DPMPTSP menambahkan bahwa terobosan tersebut merupakan jawaban atas kendala dalam menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Setelah semua syarat-syaratnya lengkap dan sesuai dengan ketentuan, pihaknya bisa memberikan perizinan (tanda tangan dan stempel) kapanpun dan dimanapun, ini semua berkat pelayanan perizinan berbasis online yang sudah kami terapkan” jelas Kepala DPMPTSP.

Sumber : Humas Kab. Siak, 19 April 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat