Siak Terima PAD Dari Pajak Tol Trans Pekanbaru-Dumai Rp 8,9 Milyar Pertahun

Berita346 Dilihat

PEKANBARU – Empat kabuparen Kota yang termasuk kawasan pembangunan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Tahun 2021, yang dibangun PT Hutama Karya diresmikan pada 29 Sepetember 2021 lalu, menerima pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tol.

Hal itu, sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tol tersebut,Kabupaten Siak menerima pajak dari pengelolah Tol lebih kurang Rp 8,9 milyar pertahunnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini akan mulai diterima pada tahun 2021.

“Alhamdulillah, hari ini kami melakukan penandatanganan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai Tahun 2021. Dari PPB p2 Tol kita mendapat Rp 8,9 Milyar Pertahunnya,” ujar Husni di Kantor Walikota Pekanbaru Lantai 6 Tenayan Raya, Selasa (6/7/2021).

Ruas tol yang melintasi empat kabupaten kota itu kata dia, Kota Pekanbaru sepanjang 1,4 KM, Kabupaten Kampar 8,8 KM, Kabupaten Siak sepanjang 43,8 KM, Kabupaten Bengkalis 59 KM serta Kota Dumai sepanjang 16,5 KM. Dimana dalam sepanjang 131,5 KM tersebut terdapat sepanjang 43,8 KM melewati wilayah Kabupaten Siak.

Menurutnya, keberkahan itu tidak hanya mempermudah akses ke kecamatan juga mendapat pajak PBB P2 Tol. ”Alhamdulillah hari ini kita dapat satu satunya pajak terbesar 8,9 milyar pertahunnya. Angka ini akan bisa bertambah sesuai dengan evaluasi hitungan seperti rest area dan pintu tol yang belum dibuka seperti pintu tol kandis utara”, ucap husni merza.

Lanjutnya, dimusim pendemi saat ini, sumber pendapatan bagi daerah seperti ini sangat di harapkan, untuk pemulihan ekonomi masyarakat. “Dengan penambahan dana pajak segini (8,9 M) Kita akan Mempergunakan sebaik baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang program pemberdayaan UMKM khususnya masyarakat yang berdampak ekonominya dari tol permai ini”, tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza. Kabupaten Siak menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pengelolah Tol lebih kurang Rp 8,9 milyar pertahunnya, sesuai hitungan angka ini akan bertambah. (MC/Humas-Siak)