Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Oleh Ayooklik.com Tentang e-Catalogue

Berita1516 Dilihat

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabel serta prinsip kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kab. Siak, Ayooklik.com dan PT. Air Mas Jaya Mesin, taja Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-Catalogue atau Katalog Elektronik. Kegiatan itu dilaksanakan untuk menekan pemanfaatan Katalog Elektronik dalam pembelian barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak, pada Kamis (5/04/2018) di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.

Dalam laporannya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tekad Perbatas mengatakan, perangkat daerah wajib melakukan e-Purchasing barang dan jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

“Saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terhitung tanggal 1 Juli 2018 kita sudah menggunakan Perpres ini, bagi OPD yang melakukan pengadaan barang/jasa diatas tanggal 1 Juli sudah menggunakan Perpres baru”, ucapnya.

“Dalam Perpres ini banyak perubahan. Contoh, sebelumnya untuk Jasa Konsultansi paket penunjukan langsung (PL) bernilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan Perpres ini untuk Jasa Konsultansi dengan nilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sudah bisa PL”, ujarnya.

Ia menjelaskan tujuan kegiatan tersebut antara lain Pertama, untuk meningkatkan skill dan wawasan peserta sebagai pengguna e-Catalogue. Kedua, untuk memberikan kemudahan kepada owner (pemilik) dalam mengadakan pelaksanaan pengadaan untuk kebutuhan kita sendiri. Ketiga, untuk memberikan kepastian secara teknis dan acuan harga yang seragam sehingga pihak pemilik tidak perlu membuat spek barang.

Keempat, dokumen pengadaan disediakan dalam sistem aplikasi sehingga kita tidak perlu lagi membuat dokumen pelelangan untuk e-Catalogue ini. Kelima, pelaksanaan e-Purchasing akan terekam sehingga memudahkan untuk monitoring dan memudahkan sebagai bahan analisa. Keenam, membentuk pasar nasional yang semakin jelas dan terukur. Ketujuh, mempercepat penyediaan fasilitas kinerja kantor dan pelayanan masyarakat dan Kedelapan, mempercepat penyerapan anggaran.

Sementara Direktur PT. Airmas Jaya Mesin Wilianto mengatakan, dengan e-Catalogue ini, pengadaan barang dan jasa akan lebih hemat dan penyerapan juga lebih pasti.  Hingga saat ini pihaknya sudah melakukan program road show di Provinsi Riau, sosialisasi ke 12 kabupaten/kota se Riau dan Kepulauan Riau. “PT. Airmas Jaya Mesin bersama Ayooklik.com adalah satu-satunya penyedia komunitas online yang gencar mendekatkan diri kepada pelanggan/konsumen di pemerintahan”, jelasnya.

“OPD dapat belanja ke portal kami tanpa lelang, yang membuat pelaksanaan proyek jadi tidak molor waktu dan tidak mengeluarkan biaya besar, dan bisa menghemat belanja anggaran daerah. Dengan adanya layanan ini kecurangan dapat diminimalisir, lebih akuntabel dan lebih transparan. Para peserta kami training untuk penggunaan serta pemasangan produk IT yang dibeli”, terang Wilianto

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Rubiati, yang membuka sosialisasi dan Bimtek tersebut mengatakan, dengan telah ditetapkannya regulasi  tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa  secara transparan, akuntabel dan profesional sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

“Ini merupakan salah satu bagian penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang diimplementasikan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Saat ini kita sudah melaksanakan e-Planning, artinya e-Catalogue ini otomatis masuk kedalam sistem e-Planning”, ujar Rubiati.

Dirinya mengajak seluruh OPD termasuk Kecamatan, agar dalam menyusun RKA (rencana kerja dan anggaran) tahun 2019 memperhatikan harga satuan yang dibuat.  Maksudnya, dalam menetapkan satuan harga di RKA tidak lagi memakai cara lama.

“Semoga dengan sistem elektronik ini, kita bisa bekerja sama dengan baik dan para pejabat yang hadir bisa mendapatkan ilmu yang berharga untuk diterapkan”, harapnya.

Bimtek tersebut berlangsung selama 1 hari, yang diikuti sebanyak 218 orang dari seluruh OPD dan Kecamatan. Terdiri dari Sekretaris Dinas, Sekretaris Kecamatan, Kasubag Program dan orang-orang yang terkait langsung dengan proses pelelangan.

Sumber : Humas Kab. Siak, 05 April 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WordPress › Galat